SLAWI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal kembali menyelenggarakan Asesmen Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Antar Instansi Gelombang II Tahun 2025 pada Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di kantor UPT Penilaian Kompetensi BKPSDM Kabupaten Tegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN BKPSDM Kabupaten Tegal, Andhika Arif Maulana, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (23/06/2025).
Dalam keterangannya, Andhika menyampaikan bahwa asesmen ini diikuti oleh tiga peserta dari berbagai instansi, yaitu: Kementerian Agama Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
Lebih lanjut, Andhika menjelaskan bahwa proses asesmen terdiri atas dua tahapan utama, yaitu Tes Kompetensi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT/CBT) dan Wawancara kompetensi oleh Tim Asesor dari UPTD Penilaian Kompetensi ASN dan BKPSDM Kabupaten Tegal
“Asesmen ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa setiap ASN yang masuk ke Pemkab Tegal benar-benar memiliki kompetensi dan potensi yang sesuai. Proses ini kami laksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis data,” jelas Andhika.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan asesmen berbasis kompetensi mendukung prinsip meritokrasi serta menjadi bentuk tanggung jawab dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Tegal, Supriyadi Priyo Sembodo, selaku salah satu penguji dalam asesmen, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi PNS yang mengajukan mutasi, agar dapat ditempatkan secara tepat sesuai kebutuhan jabatan dan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
“Kegiatan asesmen ini merupakan bentuk nyata komitmen BKPSDM Kabupaten Tegal dalam menjamin bahwa proses mutasi ASN dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kompetensi,” ungkap Priyo.