admin yang baik, saya mau tanya apakah pns yang masih dalam masa hukuman disiplin dapat mengajukan ijin penggunaan gelar? mohon jawabannya.
Bidang Diklat BKD (Admin) 19-12-2014 12:09 WIB
Mendasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2012, tentang Ijin Belajar, Penggunaan Gelar Akademis, dan Ujian Penyesuaian Pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Pada Bab 4 Ijin Belajar, Pasal 6 Ayat 2 huruf c, dibunyikan ketentuan bahwa, Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Ketentuan ini ditindaklanjuti dalam petunjuk pelaksanaan Perbup Nomor 13 tahun 2012 melalui Surat Sekda, nomor 892.2/1404 tanggal 28 April 2012. pada huruf c penggunaan gelar akademis PNS, angka 3 huruf d, salah satunya wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi unit kerja yang menerangkan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Jadi apapun alasannya usulan Ijin Belajar ataupun usulan Penggunaan Gelar Akademis PNS wajib menunggu berakhirnya masa hukuman disiplin yang telah ditetapkan.
Terima Kasih.