PENEGERIAN

Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Persyaratan:

  • Foto copy sah keputusan pengangkatan CPNS;
  • Memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat sebagai PNS yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
  • DP-3 tahun terakhir;
  • Lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan yang dibuktikan dengan foto copy sah STTPL Prajabatan;
  • Foto copy sah surat perintah menjalankan tugas;
  • Foto copy sah STTB/Ijasah.

Prosedur:

  • Berkas usul penegerian dari masing-masing unit kerja diterima Kepala BKD, yang selanjutnya didisposisi kepada Kepala Bidang Mutasi untuk ditindaklanjuti. Oleh Kabid. Mutasi diteruskan kepada Kasubbid PKP untuk diproses. Dari Kasubbid. PKP diturunkan kepada staf untuk dilakukan penelitian berkas persyaratan. Sekiranya telah memenuhi persyaratan, staf teknis segera menyiapkan minut keputusan pengangkatan PNS guna ditandatangani oleh Bupati. Seluruh proses tersebut hingga ditandatanganinya minut keputusan oleh Bupati memerlukan waktu 2 minggu;
  • Setelah minut keputusan penegerian ditandatangani Bupati, selanjutnya menyiapkan draft salinan keputusan untuk ditandatangani Sekretaris Daerah, yang waktunya kurang lebih selama 3 hari;
  • Langkah berikutnya adalah menyiapkan draft petikan keputusan penegerian untuk ditandatangani oleh: Sekretaris Daerah bagi PNS golongan/ruang III/b, Kepala BKD bagi PNS golongan/ruang III/a, Kabid. Mutasi bagi PNS golongan/ruang II/a dan II/c, serta Kasubbid. PKP bagi PNS golongan/ruang I/a dan I/c, yang penyelesaiannya cukup memerlukan waktu selama 1 hari;
  • Dengan keluarnya petikan keputusan penegerian, proses terakhir adalah menyampaikan petikan dimaksud kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja masing-masing. Penyerahan ini hanya butuh waktu 1 hari.