Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 11 Tahun 2002.

Ketentuan:

  • Bahwa ada kalanya seseorang PNS telah memiliki pengalaman bekerja sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS, yang masa kerjanya dapat diperhitungkan dalam penetapan gaji pokok pengangkatan pertama. Masa kerja tersebut ada yang diperhitungkan penuh dan ada yang diperhitungkan setengah.
  • Masa kerja yang diperhitungkan penuh:
  • selama menjadi Pegawai Negeri, kecuali selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
  • selama menjadi Pejabat Negara;
  • selama menjalankan tugas pemerintahan;
  • selama menjalankan kewajiban untuk membela negara; atau
  • selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.
  • Masa kerja sebagai pegawai/karyawan di perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus diperhitungkan ½ (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
  • Bukti pengalaman kerja pada instansi pemerintah adalah keputusan pengangkatan yang menyebutkan bahwa tenaga yang bersangkutan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberi wewenang, yang penghasilannya dibebankan pada APBN atau APBD.
  • Masa kerja yang tidak dapat diperhitungkan antara lain: Tenaga Harian, Tenaga Sukarela, Wiyata Bhakti dan sebagainya yang penghasilannya tidak menjadi beban APBN atau APBD.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar Kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan dilampiri:
  • Foto copy Kartu Pegawai;
  • Foto copy keputusan pengangkatan CPNS;
  • Foto copy keputusan pengangkatan PNS;
  • Foto copy keputusan dalam pangkat terakhir;
  • Daftar Riwayat Pekerjaan;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Foto copy STTB/Ijasah dilegalisir pejabat yang berwenang;
  • Foto copy bukti-bukti pengalaman kerja (Keputusan pengangkatan dan pemberhentian, bukti-bukti pembayaran honor berupa daftar gaji maupun kwitansi. Khusus bagi guru wajib melampirkan Surat Keputusan Pembagian Tugas Jam Mengajar dari Kepala Sekolah setiap tahun pelajaran, minimal 18 jam/minggu yang diketahui Kepala UPTD P dan K Kecamatan);
  • Foto copy DP-3 dalam 2 tahun terakhir.
  • Surat keterangan aktif dari Kepala Unit Kerja di mana yang bersangkutan melaksanakan pengalaman sampai dengan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Prosedur:

  • Berkas usul perhitungan masa kerja dari unit kerja diterima Kepala BKD, yang selanjutnya didisposisi kepada Kepala Bidang Mutasi untuk ditindaklanjuti. Oleh Kabid. Mutasi diteruskan kepada Kasubbid PKP untuk diproses. Dari Kasubbid. PKP diturunkan kepada staf untuk dilakukan penelitian kelengkapan administrasi serta data dukungnya (bukti-bukti pengalaman kerja). Sekiranya telah memenuhi persyaratan, staf teknis segera menuangkan data PNS yang bersangkutan serta perhitungan masa kerjanya dalam formulir model D-3 guna ditandatangani oleh Bupati. Seluruh proses tersebut hingga ditandatanganinya formulir model D-3 oleh Bupati memerlukan waktu 1 minggu;
  • Setelah formulir model D-3 ditandatangani Bupati, selanjutnya menyiapkan pengantar ke Kanreg. I BKN Yogyakarta selama 1 hari;
  • Langkah berikutnya adalah mengirim formulir model D-3 ke Kanreg. I BKN Yogyakarta untuk diteliti dan diberi nomor nota persetujuan, yang penyelesaiannya memerlukan waktu selama 2 minggu;
  • Apabila disetujui dan nomor nota persetujuan terbit, proses selanjutnya staf teknis membuat konsep Keputusan Bupati tentang Perhitungan Masa Kerja bagi PNS yang bersangkutan. Konsep tersebut setelah diteliti dan diparaf secara hierarki diajukan kepada Bupati untuk ditandatangani. Proses ini membutuhkan waktu 1 minggu.
  • Apabila Keputusan Bupati telah ditandatangani, langkah terakhir adalah mengirimkan asli keputusan tersebut kepada Kepala Unit Kerja pengusul untuk disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala Unit Kerja serta instansi terkait (DPPKAD).