Perkembangan teknologi digital telah melaju dengan pesat, hampir setiap bulan dapat ditemukan jenis layanan baru berbasis digital yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Masyarakat Indonesia sendiri telah memiliki ketergantungan dan kebutuhan tinggi dalam memanfaatkan teknologi smartphone. Perkembangan teknologi digital tersebut dimanfaatkan BKPSDM Kabupaten Tegal untuk mengembangkan layanan kepegawaian berbasis mobile / smartphone yaotu aplikasi Presensi Android
 
Adapun yang menjadi dasar hukum dalam penerapan aplikasi Presensi Android adalah:
  1. Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri;
  3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Dalam perkembangannya Presensi Android ternta memiliki beberapa kendala yaitu:

  • Terdapat celah kecurangan lokasi karena aplikasi lama tidak memiliki sistem pendeteksi manipulasi GPS (fake GPS). 
  • Fitur presensi dengan foto sebagai bukti menyebabkan akumulasi data visual yang besar, membebani kapasitas penyimpanan pada server.
Oleh karena itu BKPSDM mengembangkan Presensi Android generasi terbaru "SMART Presensi"
 
Untuk install aplikasi SMART Presensi bisa diunduh melalui Play Store dengan kata kunci "SMART Diskominfo Kab.Tegal"
Untuk petunjuk penggunaan dapat dilihat pada Manual Book
Jika menemui permasalahan silahkan baca FAQ terlebih dahulu sebelum mengisi Form Aduan