PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI JALUR PENDIDIKAN BAGI

DAN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL*

 

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
  5. Peraturan Bupati Tegal Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan dan Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil 
 
TUGAS BELAJAR DIBERHENTIKAN DARI JABATAN:
 
TUGAS BELAJAR TIDAK DIBERHENTIKAN DARI JABATAN:
 
IJIN PENGGUNAAN GELAR

 

*) Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas terkait di Bidang PSDM