PERSYARATAN MENGIKUTI UJIAN DINAS

PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL

 

 

  1. DASAR

Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

 

  1. PERSYARATAN
  1. Calon Peserta Ujian Dinas Tingkat I

adalah PNS Kabupaten Tegal yang memiliki Pangkat Pengatur Tk I ( II/d ) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan tidak memiliki ijazah D IV/S1.

  1. Calon Peserta Ujian Dinas Tingkat II

adalah PNS Kabupaten Tegal dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pangkat (Gol./Ruang) Penata Tingkat I ( III/d );
  2. Menduduki Jabatan Struktural Eselon III dan tidak memiliki ijazah S2;
  3. Belum pernah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.

 

  1. KELENGKAPAN BERKAS (Rangkap 2)
  1. Surat pengantar dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan;
  2. Biodata peserta (form biodata terlampir);
  3. Foto hitam putih memakai PDH dengan wajah terbaru (ukuran foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar) dan foto di cetak oleh studio foto;
  4. Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  5. Foto copy SK Jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi peserta ujian dinas tingkat II);
  6. Karya tulis (bagi peserta ujian dinas tingkat II).