PERSYARATAN MENGIKUTI UJIAN DINAS
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
- DASAR
Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- PERSYARATAN
- Calon Peserta Ujian Dinas Tingkat I
adalah PNS Kabupaten Tegal yang memiliki Pangkat Pengatur Tk I ( II/d ) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan tidak memiliki ijazah D IV/S1.
- Calon Peserta Ujian Dinas Tingkat II
adalah PNS Kabupaten Tegal dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pangkat (Gol./Ruang) Penata Tingkat I ( III/d );
- Menduduki Jabatan Struktural Eselon III dan tidak memiliki ijazah S2;
- Belum pernah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.
- KELENGKAPAN BERKAS (Rangkap 2)
- Surat pengantar dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan;
- Biodata peserta (form biodata terlampir);
- Foto hitam putih memakai PDH dengan wajah terbaru (ukuran foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar) dan foto di cetak oleh studio foto;
- Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;
- Foto copy SK Jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi peserta ujian dinas tingkat II);
- Karya tulis (bagi peserta ujian dinas tingkat II).