Contoh Format Pengajuan Cuti : Disini

DASAR HUKUM

  • Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017

 

CUTI TAHUNAN

  • PNS yg telah bekerja min 1 th terus menerus berhak cuti tahunan
  • Lamanya cuti 12 hari kerja
  • Ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja/SKPD dgn tembusan Kepala BKD Kab. Tegal.

 

CUTI BESAR

  • PNS yg telah bekerja min 5 th terus menerus berhak cuti besar
  • Lamanya cuti 3 bulan
  • Dapat digunakan oleh PNS utk memenuhi kwajiban agama
  • PNS ybs menerima penghasilan penuh ( gaji pokok + penghs lain ) kecuali tunj. jabatan
  • Diajukan ke Bupati Tegal cq. Kepala  BKD Kab. Tegal dgn dilampiri :

-  Surat Permohonan dari yang bersangkutan  ( disertai alasan2 dan data dukung )

-  Foto kopi SK Capeg,

-  Foto kopi SK PNS

-  Foto kopi SK Terakhir

-  Surat Pengantar dari Unit Kerja

 

CUTI SAKIT

  • PNS yg menderita sakit berhak cuti sakit
  • Lamanya cuti 1 th apabila belum sembuh dapat ditambah untuk paling lama 6 bln
  • Apabila jangka waktu 1 th 6 bulan belum sembuh harus diuji kesehatannya oleh dokter yg   ditunjuk Menteri Kesehatan
  • Cuti sakit diajukan ke Bupati Tegal cq. Kepala BKD Kabupaten Tegal dengan dilampiri :

-  Surat Permohonan dari yang bersangkutan

-  Surat Keterangan Dokter

-  Foto kopi SK Terakhir

-  Surat Pengantar dari Unit Kerja

 

CUTI BERSALIN

  • Utk persalinan anaknya yg I, II, III, PNS wanita berhak atas cuti bersalin
  • Lama cuti 1 bln sebelum dan  2 bln sesudah persalinan
  • Cuti bersalin diajukan ke Bupati Tegal cq. Kepala BKD Kabupaten Tegal dengan dilampiri :

-  Surat Permohonan dari yang bersangkutan

   (disebutkan anak ke- berapa?)

-  Surat Keterangan Dokter (disebutkan tanggal Hari Perkiraan Lahir nya)

- SK Terakhir

- Surat Pengantar dari Unit Kerja

 

CUTI KARENA ALASAN PENTING

  • Cuti alasan penting krn :

- orang tua, saudara, mertua atau menantu sakit  keras atau meninggal

- PNS ybs mengurus hak – hak dari anggota keluarganya yg meninggal dunia

- melangsungkan perkawinan yang pertama

- alasan penting lain yg ditetapkan oleh Presiden

  • PNS berhak atas cuti karena alasan penting
  • Lama cuti maksimal 2 bulan
  • Cuti karena alasan penting  diajukan ke Bupati Tegal cq. Kepala BKD Kabupaten Tegal dgn dilampiri :
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan
- Foto kopi SK Terakhir
- Surat Pengantar dari Unit Kerja

 

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA

  • PNS yg telah bekerja min 5 th scr terus menerus krn alasan2 pribadi yg penting dan mendesak dpt diberikan cuti di luar tanggungan Negara
  • Lamanya 3 th dpt diperpanjang max 1 th
  • Dibebaskan dari jabatannya
  • Selama cuti tdk berhak menerima penghasilan dari Negara
  • Cuti di luar tanggungan negara diajukan ke Bupati Tegal cq. Kepala BKD Kab. Tegal dgn dilampiri :

- Surat Permohonan dari ybs ( disertai alasan2 dan data dukung )

- SK CPNS

- SK PNS

- SK Terakhir

- Surat Pengantar dari Unit Kerja

 

CUTI HAJI

  • Cuti haji seharusnya memakai cuti besar krn menjalankan kwajiban agama
  • Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tegal, cuti haji menggunakan cuti alasan penting dgn pertimbangan :

-   cuti besar yg tanda tangan Bupati Tegal, sedangkan cuti alasan penting yg tanda tangan Kepala BKD sehingga dpt  mempersingkat waktu

-   lama cuti maksimal 2 bulan shg tdk terlalu lama meninggalkan pekerjaan kantor

-   tunj. jabatan tidak hilang.

  • Syarat pengajuan cuti haji :
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan
- Fotokopi Bukti Setoran ONH
- Surat Keterangan tanggal pemberangkatan
- Fotokopi SK Terakhir
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
 
 
PROSEDUR CUTI
 
  • Cuti bersalin,  cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi semua PNS yang surat izin cutinya ditandatangani oleh Kepala BKD kecuali bagi Kepala Badan/ Dinas/Kantor, Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian di lingkungan Setda dan Setwan serta Camat ;
  • Cuti tahunan bagi PNS di lingkungan BKD Kabupaten Tegal, yang surat izin cutinya ditandatangani oleh Kepala BKD;
  • Cuti tahunan bagi PNS di luar lingkungan BKD Kabupaten Tegal, ditandatangani oleh pimpinan unit kerja masing-masing, dan disampaikan tembusannya kepada Kepala BKD Kab. Tegal
  • Cuti bersalin serta cuti karena alasan penting bagi Kepala Badan/Dinas/Kantor, Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian di lingkungan Setda dan Set. DPRD serta Camat, yang surat izin cutinya ditandatangani oleh Sekda;
  • Bagi PNS yang akan melaksanakan ibadah haji dapat menggunakan cuti alasan penting selama 2 (dua) bulan;
  • Cuti Besar dan cuti di luar tanggungan negara bagi semua PNS, yang surat izin cutinya ditandatangani oleh Bupati.