Contoh Format Pengajuan Cuti : Disini
DASAR HUKUM
- Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017
CUTI TAHUNAN
- PNS yg telah bekerja min 1 th terus menerus berhak cuti tahunan
- Lamanya cuti 12 hari kerja
- Ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja/SKPD dgn tembusan Kepala BKD Kab. Tegal.
CUTI BESAR
- PNS yg telah bekerja min 5 th terus menerus berhak cuti besar
- Lamanya cuti 3 bulan
- Dapat digunakan oleh PNS utk memenuhi kwajiban agama
- PNS ybs menerima penghasilan penuh ( gaji pokok + penghs lain ) kecuali tunj. jabatan
- Diajukan ke Bupati Tegal cq. Kepala BKD Kab. Tegal dgn dilampiri :
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan ( disertai alasan2 dan data dukung )
- Foto kopi SK Capeg,
- Foto kopi SK PNS
- Foto kopi SK Terakhir
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
CUTI SAKIT
- PNS yg menderita sakit berhak cuti sakit
- Lamanya cuti 1 th apabila belum sembuh dapat ditambah untuk paling lama 6 bln
- Apabila jangka waktu 1 th 6 bulan belum sembuh harus diuji kesehatannya oleh dokter yg ditunjuk Menteri Kesehatan
- Cuti sakit diajukan ke Bupati Tegal cq. Kepala BKD Kabupaten Tegal dengan dilampiri :
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan
- Surat Keterangan Dokter
- Foto kopi SK Terakhir
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
CUTI BERSALIN
- Utk persalinan anaknya yg I, II, III, PNS wanita berhak atas cuti bersalin
- Lama cuti 1 bln sebelum dan 2 bln sesudah persalinan
- Cuti bersalin diajukan ke Bupati Tegal cq. Kepala BKD Kabupaten Tegal dengan dilampiri :
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan
(disebutkan anak ke- berapa?)
- Surat Keterangan Dokter (disebutkan tanggal Hari Perkiraan Lahir nya)
- SK Terakhir
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
CUTI KARENA ALASAN PENTING
- Cuti alasan penting krn :
- orang tua, saudara, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal
- PNS ybs mengurus hak – hak dari anggota keluarganya yg meninggal dunia
- melangsungkan perkawinan yang pertama
- alasan penting lain yg ditetapkan oleh Presiden
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting
- Lama cuti maksimal 2 bulan
- Cuti karena alasan penting diajukan ke Bupati Tegal cq. Kepala BKD Kabupaten Tegal dgn dilampiri :
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
- PNS yg telah bekerja min 5 th scr terus menerus krn alasan2 pribadi yg penting dan mendesak dpt diberikan cuti di luar tanggungan Negara
- Lamanya 3 th dpt diperpanjang max 1 th
- Dibebaskan dari jabatannya
- Selama cuti tdk berhak menerima penghasilan dari Negara
- Cuti di luar tanggungan negara diajukan ke Bupati Tegal cq. Kepala BKD Kab. Tegal dgn dilampiri :
- Surat Permohonan dari ybs ( disertai alasan2 dan data dukung )
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Terakhir
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
CUTI HAJI
- Cuti haji seharusnya memakai cuti besar krn menjalankan kwajiban agama
- Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tegal, cuti haji menggunakan cuti alasan penting dgn pertimbangan :
- cuti besar yg tanda tangan Bupati Tegal, sedangkan cuti alasan penting yg tanda tangan Kepala BKD sehingga dpt mempersingkat waktu
- lama cuti maksimal 2 bulan shg tdk terlalu lama meninggalkan pekerjaan kantor
- tunj. jabatan tidak hilang.
- Syarat pengajuan cuti haji :
- Cuti bersalin, cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi semua PNS yang surat izin cutinya ditandatangani oleh Kepala BKD kecuali bagi Kepala Badan/ Dinas/Kantor, Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian di lingkungan Setda dan Setwan serta Camat ;
- Cuti tahunan bagi PNS di lingkungan BKD Kabupaten Tegal, yang surat izin cutinya ditandatangani oleh Kepala BKD;
- Cuti tahunan bagi PNS di luar lingkungan BKD Kabupaten Tegal, ditandatangani oleh pimpinan unit kerja masing-masing, dan disampaikan tembusannya kepada Kepala BKD Kab. Tegal
- Cuti bersalin serta cuti karena alasan penting bagi Kepala Badan/Dinas/Kantor, Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian di lingkungan Setda dan Set. DPRD serta Camat, yang surat izin cutinya ditandatangani oleh Sekda;
- Bagi PNS yang akan melaksanakan ibadah haji dapat menggunakan cuti alasan penting selama 2 (dua) bulan;
- Cuti Besar dan cuti di luar tanggungan negara bagi semua PNS, yang surat izin cutinya ditandatangani oleh Bupati.