Bidang Dokumentasi dan Pembinaan Pegawai (Dokbin) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Dokbin membawahi dua Sub Bidang yaitu: Sub Bidang Pengolahan, Penyimpanan dan Penyajian Data (P3D) dan Sub Bidang Pembinaan Pegawai
NAMA JABATAN : KEPALA BIDANG DOKUMENTASI DAN PEMBINAAN PEGAWAI
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Bidang Dokumentasi dan Pembinaan Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengolahan, penyimpanan dan penyajian data pegawai, pengelolaan informasi kepegawaian, pembinaan dan penegakkan disiplin pegawai, serta memberikan pelayanan administrasi kedudukan hukum pegawai.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Dokumentasi dan Pembinaan Pegawai mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang dokumentasi dan pembinaan pegawai;
- pengolahan, penyimpanan dan penyajian data pegawai;
- pengelolaan informasi kepegawaian;
- pembinaan dan penegakkan disiplin pegawai;
- pelayanan administrasi kedudukan hukum pegawai;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Dokumentasi dan Pembinaan Pegawai.
B. URAIAN TUGAS :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis bidang dokumentasi dan pembinaan pegawai;
- melaksanakan pengelolaan data pegawai, yang meliputi pengolahan, penyimpanan dan penyajian data pegawai;
- melaksanakan pengelolaan informasi kepegawaian, termasuk didalamnya mengendalikan distribusi informasi kepegawaian;
- melaksanakan pembinaan dan penegakkan disiplin pegawai;
- melaksanakan pelayanan administrasi kedudukan hukum pegawai;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan dokumentasi dan pembinaan pegawai, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- melaksanakan pengendalian, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB :
- kebenaran dan ketepatan bahan penyusunan rencana kerja;
- ketepatan bahan perumusan kebijakan teknis bidang dokumentasi dan pembinaan pegawai;
- kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang dokumentasi dan pembinaan pegawai;
- ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
- kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
- ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Bidang Dokumentasi dan Pembinaan Pegawai.
NAMA JABATAN : KEPALA SUB BIDANG PENGOLAHAN, PENYIMPANAN DAN PENYAJIAN DATA
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bidang Pengolahan, Penyimpanan dan Penyajian Data mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Dokumentasi dan Pembinaan Pegawai dalam melakukan pengolahan, penyimpanan dan penyajian data pegawai.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bidang Pengolahan, Penyimpanan dan Penyajian Data mempunyai fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan, penyimpanan dan penyajian data pegawai;
- pengolahan, penyimpanan dan penyajian data pegawai;
- pengelolaan dokumentasi dan informasi kepegawaian;
- pelaksanaan pembinaan administrasi kepegawaian;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Pengolahan, Penyimpanan dan Penyajian Data Pegawai.
B. URAIAN TUGAS :
- melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan, penyimpanan dan penyajian data pegawai;
- melakukan pengolahan, penyimpanan dan menyajikan data pegawai, baik secara manual maupun elektronis dengan memanfaatkan fasilitas program simpeg;
- melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi kepegawaian;
- menyampaikan data kepegawaian kepada badan kepegawaian negara dan melakukan pengendalian distribusi informasi kepegawaian;
- melakukan pembinaan administrasi kepegawaian;
- melakukan pelayanan administrasi kepada pegawai yang berkaitan dengan buku induk, DP3, profil pegawai, buku mutasi kepegawaian, kartu pegawai, kartu suami/ kartu istri serta mutasi keluarga;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang pengelolaan, penyimpanan dan penyajian data pegawai, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB :
- kebenaran dan keakuratan data sebagau bahan penyusunan rencana kerja;
- ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan, penyimpanan dan penyajian data pegawai;
- kelancaran dan keteraturan pelaksanaan pengolahan, penyimpanan dan penyajian data pegawai;
- ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
- kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
- ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbidang Pengolahan, Penyimpanan dan Penyajian Data.
NAMA JABATAN : KEPALA SUB BIDANG PEMBINAAN PEGAWAI
A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Dokumentasi dan Pembinaan Pegawai dalam melakukan pembinaan pegawai.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai mempunyai fungsi :
- penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan pegawai;
- pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai;
- pelaksanaan penegakkan peraturan disiplin pegawai;
- pelaksanaan pelayanan administrasi kedudukan hukum pegawai;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bidang pembinaan pegawai.
B. URAIAN TUGAS :
- melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan pegawai;
- melakukan penelaahan data sebagai bahan penyusunan produk hukum di bidang kepegawaian;
- melakukan pembinaan disiplin pegawai, baik yang bersifat preventif maupun represif;
- melakukan penegakkan peraturan disiplin pegawai;
- melakukan pelayanan administrasi berkaitan dengan kedudukan hukum pegawai;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan pegawai, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
- memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
- melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. TANGGUNG JAWAB :
- kebenaran dan keakuratan data sebagau bahan penyusunan rencana kerja;
- ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan pegawai;
- kelancaran dan keteraturan pelaksanaan pembinaan pegawai;
- ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
- kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
- ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbidang Pembinaan Pegawai.