Penilaian Prestasi Kerja PNS

  1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
  2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati.
  3. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  4. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
  5. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: SKP bobotnya 60% dan Perilaku Kerja bobotnya 40%
  6. Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

Tata Cara Penyusunan SKP

1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:

  • Jelas
  • Dapat diukur
  • Relevan
  • Dapat dicapai
  • Memiliki target waktu

2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada   tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

3. PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.

Tata Cara Penilaian SKP

1.Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
a)91 – ke atas : Sangat baik
b)76 – 90 : Baik
c)61 – 75 : Cukup
d)51 – 60 : Kurang
e)50 – ke bawah : Buruk

2.   Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb:

  a. Aspek Kuantitas =  Realisasi Output (RO)    x 100

         Target Output (TO)

    b. Aspek Kualitas =    Realisasi Kualitas (RK)    x 100

       Target Kualitas (TK)

Kriteria Nilai

Keterangan

91 - 100

Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll.

76 - 90

Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll.

61 - 75

Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan

51 -60

Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll.

50 ke bawah

Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

Ø SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka berlaku ketentuan sbb:
1.Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yg bersangkutan
2.Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. 
Ø Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/ penilaiannya dilakukan di tempat yg bersangkutan dipekerjakan/ diperbantukan.
Ø Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg  telah ditetapkan.
Ø Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.
 

Penilaian Tugas Tambahan

PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan.

No

Tugas Tambahan

Nilai

1.

Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan

1

2.

Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan

2

3.

Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih

3

 

Penilaian Kreativitas

Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:

  1. Unit kerja setingkat Eselon II

  2. Pejabat Pembina Kepegawaian

  3. Presiden

  maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:

No.

Kreativitas

Nilai

1.

Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II.

3

2.

Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.

6

3.

Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden.

12

 

Penilaian Perilaku Kerja

1.Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
a)91 – 100 : Sangat baik
b)76 – 90 : Baik
c)61 – 75 : Cukup
d)51 – 60 : Kurang
e)50 – ke bawah : Buruk

2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:

a)Orientasi pelayanan
b)Integritas
c)Komitmen
d)Disiplin
e)Kerja sama
f)Kepemimpinan