Bidang Mutasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Mutasi membawahi dus Sub Bidang yaitu: Subbidang Pengangkatan, Kepangkatan dan Pemberhentian PNS dan Subbidang Pemindahan dan Pengangkatan Dalam Jabatan. Berikut ini tupoksi, uraian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan di Bidang Mutasi BKD Kab. Tegal:

NAMA JABATAN :         KEPALA BIDANG MUTASI DAN PROMOSI

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Bidang Mutasi Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengangkatan, pengusulan kepangkatan dan pemberhentian pegawai, serta pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Mutasi Pegawai mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengangkatan, pengusulan kepangkatan dan pemberhentian pegawai, serta pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan.
  3. penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan CPNSD, dan pengangkatan CPNSD menjadi PNSD;
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepangkatan, penggajian dan pemberhentian pegawai;
  5. penyiapan bahan pertimbangan pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Mutasi Pegawai.

 

  1. URAIAN TUGAS  :
    1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja;
    2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengangkatan, pengusulan kepangkatan dan pemberhentian pegawai, serta pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan.
    3. melaksanakan penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah;
    4. melaksanakan penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan CPNSD menjadi PNSD;
    5. melaksanakan pelayanan administrasi kepangkatan, penggajian, dan pemberhentian pegawai;
    6. melaksanakan penyiapan bahan pertimbangan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, mutasi PNS antar Daerah, Provinsi dan Departemen;
    7. melaksanakan penyiapan bahan pertimbangan pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan;
    8. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang mutasi pegawai, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
    9. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
    10. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
    11. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
  1. kebenaran dan ketepatan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketepatan bahan perumusan kebijakan teknis bidang mutasi pegawai;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan mutasi pegawai;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Bidang Mutasi Pegawai.

 

NAMA JABATAN    :         KEPALA SUB BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbidang Pengangkatan, Kepangkatan, dan Pemberhentian PNS mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Mutasi Pegawai dalam melakukan penyiapan data sebagai bahan pertimbangan pengangkatan, pelayanan administrasi kepangkatan, dan pemberhentian pegawai.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbidang Pengangkatan, Kepangkatan, dan Pemberhentian PNS  mempunyai fungsi :

  1. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengangkatan, pelayanan administrasi kepangkatan, dan pemberhentian pegawai;
  3. penyiapan data sebagai bahan pertimbangan pengangkatan CPNSD, dan pengangkatan CPNSD menjadi PNSD;
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi kepangkatan, penggajian dan pemberhentian pegawai;
  5. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Pengangkatan, Kepangkatan, dan Pemberhentian PNS.

 

  1. URAIAN TUGAS  :
  1. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengangkatan, kepangkatan dan pemberhentian/pensiun PNSD;
  3. melakukan penyiapan data sebagai bahan pertimbangan pengangkatan CPNSD;
  4. melakukan penyiapan data sebagai bahan pertimbangan pengangkatan CPNSD menjadi PNSD;
  5. melakukan pelayanan administrasi kepangkatan dan penggajian kepada pegawai sesuai norma, standar dan prosedur yang berlaku;
  6. melakukan pelayanan administrasi pemberhentian pegawai, serta penyelesaian administrasi hak-hak pegawai atas pemberhentian/pensiun pegawai;
  7. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang pengangkatan, kepangkatan dan pemberhentian/pensiun PNS, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  8. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  9. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  10. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  11. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
  1. kebenaran dan ketakuratan data penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian PNS;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan pengangkatan, kepangkatan, dan pemberhentian PNS;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbidang Pengangkatan, Kepangkatan, dan Pemberhentian PNS.

 

NAMA JABATAN    :         KEPALA SUB BIDANG PEMINDAHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbidang Pemindahan dan Pengangkatan Dalam Jabatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Mutasi Pegawai dalam melakukan  penyiapan data sebagai bahan pertimbangan pemindahan pegawai dan pengangkatan dalam jabatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbidang Pemindahan dan Pengangkatan Dalam Jabatan mempunyai fungsi:

  1. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data sebagai bahan perumusan teknis operasional pemindahan pegawai dan pengangkatan dalam jabatan;
  3. penyiapan data sebagai bahan penataan jabatan;
  4. penyiapan data sebagai bahan pertimbangan pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan;
  5. penyiapan data sebagai bahan pertimbangan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, mutasi PNS antar Daerah, Provinsi dan Departemen.
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Pemindahan dan Pengangkatan Dalam Jabatan.
  1. URAIAN TUGAS  :
  1. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pemindahan pegawai dan pengangkatan dalam jabatan;
  3. melakukan penyiapan data sebagai bahan pertimbangan mutasi pegawai, pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang berlaku;
  4. melakukan pengolahan data terkait pengangkatan/pengangkatan kembali dalam jabatan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang berlaku;
  5. melakukan penyiapan data sebagai bahan pertimbangan pemberhentian dari jabatan karena tugas belajar, pemberhentian sementara, penugasan pada jabatan lain, dan perubahan organisasi;
  6. melakukan penyiapan data sebagai bahan pertimbangan penempatan kembali pegawai yang telah selesai menjalani tugas belajar dan cuti diluar tanggungan negara;
  7. melakukan penyiapan data sebagai bahan pertimbangan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang berlaku;
  8. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  9. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  10. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  11. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  12. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
  1. kebenaran dan keakuratan data sebagau bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbidang Pemindahan dan Pengangkatan Dalam Jabatan