Para penerima SK merupakan PNS yang akan memasuki masa purnatugas dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun pada 1 November 2026 dan 1 Desember 2026.
Para penerima SK merupakan PNS yang akan memasuki masa purnatugas dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun pada 1 November 2026 dan 1 Desember 2026.
BKPSDM Kabupaten Tegal mendorong para peserta untuk tidak hanya menjadikan hasil asesmen sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai bahan evaluasi dan pengembangan diri secara berkelanjutan.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum konsultasi publik menjadi bahan bagi BKPSDM Kabupaten Tegal untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan pelayanan, sehingga layanan yang diberikan dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan para pemangku kepenting
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Universitas Harkat Negeri menyelenggarakan Seminar Peningkatan Kapasitas ASN sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (23/9/2026), di Aula Graha Aksata BKPSDM Kabupaten Tegal.
Melalui kegiatan pembinaan ini diharapkan para pejabat fungsional tenaga kesehatan semakin memahami ketentuan, mekanisme, serta pengelolaan Jabatan Fungsional sehingga dapat mendukung pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme ASN