Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pejabat fungsional di bidang pendidikan di Kabupaten Tegal memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 sehingga mampu mendukung terwujudnya ASN yang profesional, adaptif, dan berdaya saing dalam meningkatkan mutu pendidikan serta pelayanan publik.




