SYARAT PENDAFTARAN
UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (UKPPI)
- DASAR
Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2016 tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
- PERSYARATAN
- UKPPI Tingkat I
- Paling rendah pangkat Juru Muda Tingkat I (I/b)
bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah SMP/SLTP menjadi pangkat Juru (I/c);
- Paling rendah pangkat Juru Tingkat I (I/d)
bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah SMA/SLTA/Diploma I menjadi pangkat Pengatur Muda (II/a);
- UKPPI Tingkat II
- Paling rendah pangkat Pengatur Muda (II/a)
bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma II
menjadi pangkat Pengatur Muda Tingkat I (II/b);
- Paling rendah pangkat Pengatur Muda Tingkat I (II/b)
bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma III menjadi pangkat Pengatur (II/c);
- UKPPI Tingkat III
- Paling rendah pangkat Pengatur (II/c)
bagi PNS yang pengangkatan pertama sebagai CPNS dengan pendidikan SLTA atau sederajat dan pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Sarjana (S.1) menjadi pangkat Penata Muda (III/a);
- Paling rendah pangkat Pengatur Tingkat I (II/d)
bagi PNS yang pengangkatan pertama sebagai CPNS dengan pendidikan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III dan pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Sarjana (S.1) menjadi pangkat Penata Muda (III/a);
- KELENGKAPAN BERKAS UKPPI
- Surat pengantar dari Kepala OPD yang bersangkutan;
- Biodata peserta ujian;
- Surat Keterangan Uraian Tugas Jabatan;
- Foto copy ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisir;
- Foto copy ijin belajar (bagi yang melanjutkan pendidikan setelah jadi PNS) dilegalisir;
- Surat rekomendasi belajar dari BKD Kabupaten Tegal (bagi yang melanjutkan pendidikan pada saat CPNS dan lulus sebelum penegerian/PNS);
- Surat keterangan dari Kepala OPD (bagi yang memiliki ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS);
- Foto copy surat keterangan penggunaan gelar (bagi yang memiliki ijin belajar) dilegalisir;
- Foto copy SK CPNS, SK Penegerian dan SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
- Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar (foto dengan wajah terbaru maksimal 1 bulan terakhir dan berpakaian PDH Kheki).