SYARAT PENDAFTARAN

UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (UKPPI)

 

 

  1. DASAR

Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2016 tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

 

  1.   PERSYARATAN
  1. UKPPI Tingkat I
  1. Paling rendah pangkat Juru Muda Tingkat I (I/b)

bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah SMP/SLTP menjadi  pangkat Juru (I/c);

  1. Paling rendah pangkat Juru Tingkat I (I/d)

bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah SMA/SLTA/Diploma I menjadi pangkat Pengatur Muda (II/a);

 

  1. UKPPI Tingkat II
  1. Paling rendah pangkat Pengatur Muda (II/a)

bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma II

menjadi pangkat Pengatur Muda Tingkat I (II/b);

  1. Paling rendah pangkat Pengatur Muda Tingkat I (II/b)

bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Diploma III menjadi pangkat Pengatur (II/c);

 

  1. UKPPI Tingkat III
  1. Paling rendah pangkat Pengatur (II/c)

bagi PNS yang pengangkatan pertama sebagai CPNS dengan pendidikan SLTA atau sederajat dan pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Sarjana (S.1) menjadi pangkat Penata Muda (III/a);

  1. Paling rendah pangkat Pengatur Tingkat I (II/d)

bagi PNS yang pengangkatan pertama sebagai CPNS dengan pendidikan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III dan pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah Sarjana (S.1) menjadi pangkat Penata Muda (III/a);

 

 

  1. KELENGKAPAN BERKAS UKPPI

 

  1. Surat pengantar dari Kepala OPD yang bersangkutan;
  2. Biodata peserta ujian;
  3. Surat Keterangan Uraian Tugas Jabatan;
  4. Foto copy ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dilegalisir;
  5. Foto copy ijin belajar (bagi yang melanjutkan pendidikan setelah jadi PNS) dilegalisir;
  6. Surat rekomendasi belajar dari BKD Kabupaten Tegal (bagi yang melanjutkan pendidikan pada saat CPNS dan lulus sebelum penegerian/PNS);
  7. Surat keterangan dari Kepala OPD (bagi yang memiliki ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS);
  8. Foto copy surat keterangan penggunaan gelar (bagi yang memiliki ijin belajar) dilegalisir;
  9. Foto copy SK CPNS, SK Penegerian dan SK Pangkat Terakhir dilegalisir;
  10. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar (foto dengan wajah terbaru maksimal 1 bulan terakhir dan berpakaian PDH Kheki).