• Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

KP Reguler diberikan kepada PNS termasuk PNS yang:

  • Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
  • dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Catatan: sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

Syarat:

  • sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Kenaikan Pangkat Pilihan
  • menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres;
  • menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  • menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  • diangkat menjadi pejabat negara;
  • memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijasah;
  • melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
  • dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
  • KP Pilihan Struktural
  • Syarat KP Pilihan Struktural bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah:
  • sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Syarat KP Pilihan Struktural bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah:
  • telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
  • sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Ketentuan tambahan (dasar Surat Kepala BKN No. K.26-12/V.132-7/99 tgl. 8 Nopember 2002):
  • PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu tetapi telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir (pada saat dilantik) dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah pelantikan.
  • PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang didudukinya dan telah 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi belum 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya, serta berdasarkan pendidikannya masih memungkinkan untuk dapat diberikan kenaikan pangkat, maka pada saat yang bersangkutan telah 4 (empat) tahun dalam pangkat dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa menunggu 1 (satu) tahun dalam jabatan.
  • KP Pilihan Fungsional
  • ?sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • ?telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
  • ?setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • ?Ketentuan mengenai angka kredit adalah sebagaimana terlampir.
  • KP Pilihan PNS yang memperoleh STTB/Ijasah/Diploma
  • diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh;
  • sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
  • lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah
  • KP Anumerta
  • PNS yang dinyatakan tewas diberikan KP Anumerta setingkat lebih tinggi. KP tersebut berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas.
  • CPNS yang tewas, diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan kemudian diberikan KP Anumerta sebagaimana tersebut di atas.
  • KP Pengabdian
  • PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP, dapat diberikan KP Pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila:
  • memiliki masa kerja:
  • sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
  • sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  • sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.

Catatan:   Masa kerja fiktif, Perhitungan Masa Kerja (PMK), dan CLTN tidak termasuk dalam masa kerja untuk kenaikan pangkat pengabdian.

  • setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.

 

 

  • Kenaikan Pangkat Reguler
  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  • Foto copy sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Salinan/foto copy sah STTB/Ijasah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
  • Salinan/foto copy sah surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • Khusus kenaikan pangkat pertama melampirkan salinan/foto copy keputusan sebagai CPNS, foto copy keputusan sebagai PNS (Penegerian) dan foto copy Karpeg
  • KP Pilihan PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  • Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
  • Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  • Foto copy sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Foto copy sah Surat Pernyataan Pelantikan;
  • Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  • KP Pilihan PNS yang memperoleh STTB/Ijasah/Diploma
  • Salinan/foto copy sah STTB/Ijasah/Diploma;
  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  • Foto copy sah DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
  • Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan, kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
  • Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah, kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

Catatan: Bagi yang menggunakan peningkatan ijasah khusus bagi ijasah yang diperoleh setelah CPNS harus memiliki ijin belajar yang memberikan ijin untuk menempuh pendidikan pada perguruan tinggi yang bukan merupakan kelas jauh dibuktikan dengan Surat Keterangan dari PT yang mengeluarkan ijasah bahwa perkuliahan yang ditempuh bukan merupakan kelas jauh.

 

  • KP Anumerta
  • Foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
  • Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
  • Visum et repertum dari dokter;
  • Foto copy sah surat perintah penugasan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
  • Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan tewas;
  • Foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta

 

  • KP Pengabdian
  • Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan CPNS;
  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  • DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa (untuk pengabdian karena meninggal dunia);
  • Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Tiga bulan sebelum memasuki periode kenaikan pangkat, berkas usul kenaikan pangkat PNS dengan pengantar dari pimpinan unit kerja telah dikirimkan kepada Kepala BKD;
  • Berkas didisposisi kepada Kepala Bidang Mutasi untuk diteruskan kepada Kepala Sub Bidang PKP guna diproses. Selanjutnya didistribusikan kepada petugas teknis pengelola untuk dilakukan penelitian berkas persyaratan sesuai ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP Nomor 12 Tahun 2002. Kemudian dilakukan rekapitulasi dan penyusunan daftar nominatif PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya. Proses ini memakan waktu selama 16 hari;
  • Kasubbid. PKP meneliti rekap nota pertimbangan teknis dan menyiapkan bahan rapat Baperjakat untuk UKP Pilihan. Setelah itu menyiapkan berkas UKP yang akan dikirim, termasuk melegalisir semua berkas persyaratan. Apabila pekerjaan telah selesai, maka berkas UKP dikirim ke Kanreg I BKN Yogyakarta, guna dimintakan pertimbangan teknisnya. Rangkaian kegiatan ini membutuhkan waktu selama 2 minggu;
  • BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis (4 minggu). Nota pertimbangan teknis yang telah diterbitkan BKN ditindaklanjuti dengan penyusunan minut keputusan kenaikan pangkat untuk ditandatangani Bupati bagi PNSD golongan/ruang III/d ke bawah. Dari BKN hingga minut tersebut selesai ditandatangani Bupati membutuhkan waktu 6 minggu, 2 hari;
  • Minut keputusan yang telah ditandatangani oleh Bupati segera dibuatkan salinannya untuk ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (1 minggu, 3 hari). Proses berikutnya adalah pembuatan dan penandatanganan petikan keputusan. KP untuk golongan I dan II petikan keputusan ditandatangani oleh Kasubbid. PKP. Golongan/ruang III/a – III/b petikan keputusan ditandatangani oleh Kabid. Mutasi. Sedangkan golongan/ruang III/c – III/d petikan keputusannya ditandatangani oleh Kepala BKD. Penandatanganan petikan keputusan memerlukan waktu 2 minggu;
  • Akhir dari kegiatan ini adalah penyerahan petikan keputusan kepada masing-masing unit kerja pengusul untuk diteruskan kepada PNS yang bersangkutan.