Bidang Forkes yang dipimpin oleh Kepala Bidang Forkes membawahi dua Sub Bidang yaitu: Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai Dan Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai. Berikut ini tupoksi, uraian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan di Bidang Forkes BKD Kab. Tegal:

NAMA JABATAN :  KEPALA BIDANG FORMASI DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Bidang Formasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan melaksanakan penyusunan formasi, pengadaan, dan peningkatan kesejahteraan pegawai.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Formasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang formasi dan kesejahteraan pegawai;    
  3. penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  4. pelaksanaan pengadaan pegawai;
  5. pelaksanaan pelayanan kesejahteraan pegawai;
  6. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja;
  7. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang formasi, pengadaan dan kesejahteraan pegawai;
  8. melaksanakan penyusunan formasi pegawai negeri sipil daerah;
  9. melaksanakan pengadaan pegawai;
  10. melaksanakan pelayanan kesejahteraan pegawai;
  11. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan formasi, pengadaan dan kesejahteraan pegawai, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  12. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  13. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  14. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

B. URAIAN TUGAS :

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang formasi, pengadaan dan kesejahteraan pegawai;
  3. melaksanakan penyusunan formasi pegawai negeri sipil daerah;
  4. melaksanakan pengadaan pegawai;
  5. melaksanakan pelayanan kesejahteraan pegawai;
  6. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan formasi, pengadaan dan kesejahteraan pegawai, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  7. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  8. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  9. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

     C. TANGGUNG JAWAB:

  1. kebenaran dan ketepatan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketepatan bahan perumusan kebijakan teknis bidang formasi dan kesejahteraan pegawai;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan tugas bidang formasi dan kesejahteraan pegawai;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Bidang Bidang Formasi dan Kesejahteraan Pegawai

 

NAMA JABATAN : KEPALA SUB BIDANG FORMASI DAN PENGADAAN PEGAWAI

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Formasi dan Kesejahteraan Pegawai dalam melakukan  penyusunan formasi dan pengadaan pegawai.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai  mempunyai fungsi :

  1. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis formasi dan pengadaan pegawai;
  3. penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  4. pelaksanaan pengadaan pegawai;
  5. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai.

 

       B. URAIAN TUGAS :

  1. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan formasi dan pengadaan pegawai;
  3. melakukan penyusunan formasi pegawai negeri sipil daerah;
  4. melakukan pengadaan pegawai;
  5. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan formasi PNSD dan pengadaan pegawai, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  6. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  7. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  8. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  9. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

      C. TANGGUNG JAWAB :

  1. kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan formasi dan pengadaan pegawai;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan penyusunan formasi dan pengadaan pegawai;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbidang Formasi dan  Pengadaan Pegawai.

 

NAMA JABATAN : KEPALA SUB BIDANG KESEJAHTERAAN PEGAWAI

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI  :

Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Formasi dan Kesejahteraan Pegawai dalam melakukan pelayanan administrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai mempunyai fungsi :

  1. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan administrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  3. penyusunan rencana peningkatan kesejahteraan pegawai;
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi terkait dengan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  5. penyiapan data sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bidang kesejahteraan pegawai.

 

B. URAIAN TUGAS  :

  1. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan administrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  3. melakukan pelayanan administrasi terkait dengan kesejahteraan pegawai;
  4. melakukan penyiapan data sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai;
  5. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  6. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  7. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  8. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  9. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

C. TANGGUNG JAWAB :

  1. kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan administrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan pelayanan administrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbidang Kesejahteraan Pegawai.