DASAR HUKUM

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

 

PERKAWINAN

  • PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis, selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
  • Laporan perkawinan tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan dilampiri :
- Salinan sah Surat Nikah /Akte perkawinan, untuk tata naskah masing-masing instansi.
- Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
 
PERCERAIAN

Bagi PNS yang menggugat:

  • Surat permohonan izin cerai yang ditandatangani PNS yang bersangkutan/pemohon dan diketahui oleh pimpinan unit kerjanya.
  • Surat keterangan pembinaan/bimbingan dari unit kerja yang bersangkutan (Berita Acara Pembinaan oleh Kepala Unit Kerja).
  • Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang terhadap salah satu alternatif alasan untuk melakukan perceraian
  • Surat Keterangan dari Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4).
  • Foto copy sah akta nikah
  • Foto copy sah KTP
  • Foto copy SK CPNS dan SK terakhir
  • Foto copy sah Karpeg

Bagi PNS yang tergugat:

  • Kelengkapan administrasi persyaratan sama dari point (a) s.d. (h) ditambah dengan Surat Panggilan dari Pengadilan Agama.