DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
PERKAWINAN
- PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis, selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
- Laporan perkawinan tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan dilampiri :
Bagi PNS yang menggugat:
- Surat permohonan izin cerai yang ditandatangani PNS yang bersangkutan/pemohon dan diketahui oleh pimpinan unit kerjanya.
- Surat keterangan pembinaan/bimbingan dari unit kerja yang bersangkutan (Berita Acara Pembinaan oleh Kepala Unit Kerja).
- Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang terhadap salah satu alternatif alasan untuk melakukan perceraian
- Surat Keterangan dari Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4).
- Foto copy sah akta nikah
- Foto copy sah KTP
- Foto copy SK CPNS dan SK terakhir
- Foto copy sah Karpeg
Bagi PNS yang tergugat:
- Kelengkapan administrasi persyaratan sama dari point (a) s.d. (h) ditambah dengan Surat Panggilan dari Pengadilan Agama.