Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang membawahi Tiga Sub Bagian yaitu: Subbag Perencanaan, Subbag Keuangan, dan Subbag Umum dan Kepegawaian. Berikut ini tupoksi, uraian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Jabatan yang ada di Sekretariat BKD Kab. Tegal:

NAMA JABATAN       :   SEKRETARIS

         A.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas Badan.

Untuk melaksanakan tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ketatausahaan;
  2. pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan badan;
  3. pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Badan;
  4. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Badan;
  5. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Badan.

 

  1. URAIAN TUGAS  :
  1. menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan penyusunan draf rencana kerja;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan/ketatausahaan;
  3. menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan perumusan draf kebijakan teknis bidang kepegawaian;
  4. melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas badan;
  5. melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  6. melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas badan;
  7. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan kesekretariatan/ketatausahaan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  8. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  9. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  10. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh Atasan sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. TANGGUNG JAWAB :     
  1. kebenaran dan ketepatan penyusunan draf rencana kerja;
  2. ketepatan bahan perumusan kebijakan teknis bidang kesekretariatan, dan bahan perumusan draf kebijakan teknis bidang kepegawaian;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang kesekretariatan;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat.

 

NAMA JABATAN       :   KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN

             A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data untuk penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai fungsi  :

  1. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan Badan;
  3. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian;
  4. penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja Badan;
  5. penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja Badan;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan.

 

  1. URAIAN TUGAS  :
    1. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    2. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan badan;
    3. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian;
    4. melakukan identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data kepegawaian;
    5. melakukan penyiapan data sebagai bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja badan;
    6. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan perencanaan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
    7. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
    8. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
    9. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    10. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
  1. kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, dan kebijakan teknis bidang kepegawaian;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang perencanaan Badan;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan.

 

NAMA JABATAN       :   KEPALA SUBBAGIAN KEUANGAN

        A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengelolaan keuangan.

Untuk melaksanakan  tugas  tersebut, Kepala  Subbagian  Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan Badan;
  3. pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.

 

         B. URAIAN TUGAS  :

  1. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan badan;
  3. melakukan pengelolaan anggaran badan;
  4. melakukan pengelolaan perbendaharaan badan;
  5. melakukan verifikasi dan akuntansi keuangan badan;
  6. melakukan evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan badan;
  7. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  8. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  9. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  10. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  11. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

         C.TANGGUNG JAWAB :

  1. kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan Badan;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang pengelolaan keuangan Badan;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.

 

NAMA JABATAN       :   KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

       A.TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol.

             Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :          

  1. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;
  3. pengelolaan urusan ketatausahaan;
  4. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian.

 

  1. URAIAN TUGAS  :
    1. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
    2. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;
    3. melakukan urusan ketatausahaan badan;
    4. melakukan urusan administrasi kepegawaian;
    5. melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
    6. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
    7. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
    8. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
    9. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    10. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
  1. kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian.