TUPOKSI BKD KAB.TEGAL

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian dan fungsi penunjang Pendidikan dan Pelatihan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal nomor 74 tahun 2019 tentang .. Tugas pokok Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan  Daerah adalah membantu Bupati dalam peenyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pengelolaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya tersebut, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang penegelolaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah pengelolaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
  4. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan lingkup tugas dibidang pengelolaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah.