KARPEG
Kartu Pegawai negeri Sipil adalah Identitas Pegawai negeri Sipil yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan untuk memberikan jaminan pada pemegangnya bahwa yang bersangkutan adalah seorang PNS. Terkait dengan adanya Kertu Pegawai Elektronik (KPE) sebelum ada peraturan resmi yang menyebutkan bahwa Karpeg (lama) tidak berlaku lagi maka setiap PNS wajib diusulkan KARPEGnya seperti biasa.
Dasar Hukum:
- Keputusan Kepala BAKN Nomor 066/Kep/1974 tanggal 10 Oktober 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala BAKAN Nomor 217 Tahun 1974 Nomor 070/Kep/1974 tanggal 16 Nopember 1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Daerah.
- SE Kepala BAKAN Nomor 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 tentang petunjuk penetapan, Penggunaan Nomor Induk PNS dan Kartu Pegawai.
Persyaratan:
- Foto copy SK CPNS rangkap 3 DILEGALISIR
- Foto copy SK PNS rangkap 3 DILEGALISIR
- Foto copy STTPL Prajabatan rangkap 3 DILEGALISIR
- Foto hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar
- Surat pengantar dari instansi/ unit kerja
KARIS/ KARSU
Merupakan identitas istri/suami PNS dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan dan berlaku selama menjadi istri/ suami yang SAH dari PNS yang bersangkutan. Apabila seorang istri/ suami PNS bercerai, maka KARIS/ KARSU yang telah diberikan kepadanya dengan sendirinya tidak berlaku lagi, tetapi apabila ia rujuk/ kawin kembali dengan bekas suami/ istrinya maka KARIS/ KRSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
Dasar Hukum:
- Keputusan kepala BAKAN Nomor: 1158a/Kep/1983 tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/ Suami Pegawai Negeri Sipil
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomr: 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 angka XII tentang tata cara permintaan, penetapan dan penyampaian serta ketentuan-ketentuan lain Karis/ Karsu.
Persyaratan:
- Laporan perkawinan pertama/ janda/ duda rangkap 3*)
- Foto copy surat nikah rangkap 3 DILEGALISIR
- Foto copy SK CPNS & PNS rangkap 3 DILEGALISIR
- Foto copy SK Pangkat Terakhir rangkap 3 DILEGALISIR
- Foto hitam putih (suami & istri) ukuran 2x3 sebanyak 6 lembar masing-masing 3 lembar.
KETERANGAN:
- Bagi yang berstatus janda/ duda juga melampirkan Akta Cerai atau Surat Ket,kematian dari desa/ kelurahan
- Bagi yang akan membuat KARPEG/ KARIS/ KARSU karena kehilangan, selain syarat diatas juga melampirkan:
- Laporan Kehilangan dari Kepolisian
- Laporan Kehilangan dari yang bersangkutan *)
*) Format Laporan Download link dibawah ini:
Laporan Perkawianan (Pertama/ Janda/ Duda)
Laporan Kehilangan Karpeg/ Karis/ Karsu