Bidang Diklat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Diklat membawahi dua sub bidang yaitu Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional. Berikut ini tupoksi, uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan di Bidang Diklat BKD Kab. Tegal:

NAMA JABATAN       :   KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan urusan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan PNS;
  3. pelaksanaan dan evaluasi diklat prajabatan dan diklat dalam jabatan;
  4. pelaksanaan dan evaluasi ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
  5. pelaksanaan pelayanan administrasi ijin belajar dan ijin penggunaan gelar bagi PNS;
  6. pelaksanaan pengembangan PNS melalui program tugas belajar dan ikatan dinas;
  7. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan.

 

  1. URAIAN TUGAS  :
  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan PNS;
  3. melaksanakan inventarisasi jenis kebutuhan pendidikan dan pelatihan PNS;
  4. melaksanakan diklat prajabatan;
  5. melaksanakan diklat dalam jabatan, yang meliputi diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional;
  6. melaksanakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
  7. melaksanakan pelayanan administrasi ijin belajar dan ijin penggunaan gelar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  8. melaksanakan pengembangan pegawai negeri sipil daerah  melalui program tugas belajar dan ikatan dinas.
  9. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  10. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  11. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  12. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
  1. kebenaran dan ketepatan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketepatan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan PNS;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang pendidikan dan pelatihan PNS;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan.

 

 

NAMA JABATAN       :   KEPALA SUB BIDANG DIKLAT PENJENJANGAN

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbidang Diklat Penjenjangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dalam melakukan pendidikan dan pelatihan penjenjangan bagi PNS.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbidang Diklat Penjenjangan mempunyai fungsi :

  1. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan pendidikan dan pelatihan penjenjangan PNS;
  3. pelaksanaan diklat  penjenjangan;
  4. pelaksanaan diklat prajabatan;
  5. pelaksanaan pelayanan administrasi ijin belajar dan ijin penggunaan gelar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  6. pelaksanaan pengembangan PNSD melalui program tugas belajar dan ikatan dinas;
  7. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Diklat Penjenjangan.

 

  1. URAIAN TUGAS  :
  1. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. melakukan, pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan pendidikan dan pelatihan penjenjangan PNS;
  3. melakukan kegiatan diklat  penjenjangan;
  4. melakukan kegiatan diklat prajabatan;
  5. melakukan pelayanan administrasi ijin belajar dan ijin penggunaan gelar bagi PNSD;
  6. melakukan pengembangan PNSD melalui program tugas belajar dan ikatan dinas.
  7. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan diklat penjenjangan dan diklat prajabatan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  8. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  9. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  10. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  11. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. TANGGUNG JAWAB :
  1. kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan pendidikan dan pelatihan penjenjangan PNS;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan bidang pengelolaan pendidikan dan pelatihan penjenjangan PNS;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbidang Diklat Penjenjangan PNS.

 

NAMA JABATAN       :   KEPALA SUB BIDANG DIKLAT TEKNIS FUNGSIONAL

  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

Kepala Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dalam melakukan pengelolaan diklat teknis dan fungsional.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbidang Diklat Fungsional mempunyai fungsi :

  1. penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  3. pelaksanaan inventarisasi jenis kebutuhan diklat  teknis dan fungsional;
  4. pelaksanaan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat;
  5. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbidang Diklat Teknis Fungsional.

 

  1. URAIAN TUGAS  :
  1. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. melakukan pengolahan dan penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  3. melakukan  inventarisasi jenis kebutuhan diklat  teknis dan fungsional;
  4. melakukan penyelenggarakan/pengiriman PNS mengikuti diklat teknis dan fungsional;
  5. melakukan kegiatan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
  6. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan diklat teknis dan fungsional, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  7. mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  8. memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  9. melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  10. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

C. TANGGUNG JAWAB :

  1. kebenaran dan keakuratan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. ketersediaan dan kebenaran data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  3. kelancaran dan keteraturan pelaksanaan urusan, tugas, dan pelayanan pengelolaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  4. ketepatan distribusi tugas dan pemberian motivasi kepada bawahan;
  5. kelancaran dan keefektifan pelaksanaan koordinasi;
  6. ketepatan dan keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas Subbidang Diklat Teknis Fungsional.