A. Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

B. Kelengkapan Administrasi Persyaratan Bebas Tugas

  • Surat permohonan bebas tugas dari yang bersangkutan dan diketahui pempinan unit kerjanya;
  • Foto copy sah keputusan pengangkatan CPNS dan PNS
  • Foto copy sah keputusan kenaikan pangkat terakhir
  • Daftar Riwayat Pekerjaan

C. Prosedur

  1. Permohonan bebas tugas dari PNS yang bersangkutan yang diketahui oleh pimpinan unit kerja dan dilampiri dengan data pendukung diterima oleh BKD Kabupaten Tegal
  2. Kepala BKD menddisposisi permohonan tersebut kepada Kepala Bidang Dokumentasi dan Pembinaan Pegawai untuk diteruskan kepada Kasubbid. Pembinaan Pegawai guna diproses lebih lanjut
  3. Kasubbid. Pembinaan Pegawai menugaskan staf teknis untuk memeriksa/ meneliti berkas persyaratan. Apabila sesuai ketentuan telah memenuhi syarat, maka segera disiapkan draft keputusan bebas tugas bagi PNS yang bersangkutan.

Draft keputusan bebas tugas disampaikan kepada Kepala BKD secara hirarkhis. selanjutnya draft keputusan tersebut diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk ditandatangani, akan tetapi jika yang mengajukan permohonan bebas tugas adalah PNS golongan II maka keputusan bebas tugas PNS yang bersangkutan ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Tegal Nomor: 875.1/407/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Keputusan, Autentikasi Keputusan dan Surat-surat Lainnya di Bidang Kepegawaian.