KENAIKAN GAJI BERKALA

Dasar Hukum:

  • PP No. 66 Tahun 2005 tentang Peubahan Ketujuh atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Bupati Tegal Nomor: 875.1/0277/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Penunjukan Pejabat yang Menandatangani Autentikasi Keputusan dan Surat-surat Lainnya di Bidang Kepegawaian;
  • Keputusan Kepala BKD Kab. Tegal Nomor: 875.1/0372/2005 tanggal 7 Mei 2005 tentang Pemberian Kuasa kepada Pejabat Kepegawaian Daerah untuk Atas Nama Kepala BKD Menandatangani Keputusan, Autentikasi Keputusan dan Surat-surat Lainnya di Bidang Kepegawaian.

Persyaratan:

  • Foto copy sah keputusan kenaikan pangkat terakhir atau;
  • Foto copy sah Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala terakhir.

Prosedur:

  • Berkas usul penerbitan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala (SPKGB) pejabat eselon II, III dan IV serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan diterima Kepala BKD melalui Sekretariat BKD. Berkas tersebut oleh Kepala BKD didisposisi kepada Kabid. Mutasi untuk ditindaklanjuti. Oleh Kabid. Mutasi diteruskan kepada Kasubbid. PKP guna diproses;
  • Staf teknis sebagai pengelola menyiapkan draft SPKGB bagi pejabat eselon II.b dan III untuk ditandatangani Sekretaris Daerah dan draft SPKGB bagi pejabat eselon IV guna ditandatangani oleh Kepala BKD serta draft SPKGB bagi PNS golongan I, II dan III pada Kantor Kecamatan dan Kelurahan untuk ditandatangani oleh Kepala Bidang Mutasi sesuai Keputusan Bupati Tegal tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang Menandatangani Keputusan, Autentikasi Keputusan dan Surat-surat Lainnya di Bidang Kepegawaian sebagaimana terlampir;
  • Setelah SPKGB ditandatangani pejabat tersebut di atas, hasilnya segera diserahkan kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja masing-masing;