Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tanggal 30 Desember 2005;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural;
  • Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003, Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003;
  • Surat Edaran BAKN Nomor: 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  • SK Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2004

 

Ketentuan

1.  Pensiun Karena Telah Mencapai BUP:

                  - Telah mencapai usia BUP 58 tahun*)

             2.  Pensiun Atas Permintaan Sendiri:

  • Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun; dan

  • Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.

      Ketentuannya sebagai berikut:

  1. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri:
  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun;
  2. Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya; atau
  3. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  1. Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali, berhak menerima pensiun apabila ia diberhentikan dengan hormat dan pada saat pemberhentiannya itu ia telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun.
  2. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun apabila dia diberhentikan dengan hormat dan pada saat pemberhentiannya itu ia telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun.
  3. Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada no. 2) dan 3) pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun akan tetapi belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.
  4. Kepada pegawai negeri sebagaimana tersebut no. 4) diberikan uang tunggu, dengan ketentuan:
    1. Uang tunggu diberikan untuk paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 tahun;
    2. Pemberian uang tunggu tidak boleh lebih dari 5 tahun;
    3. Besarnya uang tunggu adalah 80% dari gaji pokok untuk tahun pertama dan 75% dari gaji pokok untuk tahun selanjutnya;
    4. Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya dari bulan PNS diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri;
    5. Kepada PNS yang menerima uang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.
    6. Kewajiban PNS penerima uang tunggu:
      1. Melaporkan diri kepada pejabat berwenang tiap kali selambatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu.
      2. Senantiasa bersedia diangkat kembali pada suatu jabatan negeri.
      3. Meminta izin lebih dahulu kepada pimpinan instansinya apabila mau pindah alamat di luar wilayah pembayaran.
  5. Besarnya pensiun pegawai adalah 2½% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40%.
  6. Khusus mengenai PNS yang keadaan jasmani dan rokhaninya dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun, besarnya pensiun dipertinggi dengan suatu jumlah tertentu dan diatur dengan ketentuan tersendiri.

 

3. Pensiun Janda/Duda:

  1. Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia, maka isteri (isteri-isteri) untuk PNS pria/suami untuk PNS wanita yang seluruhnya telah terdaftar pada BKN berhak menerima pensiun janda/duda;
  2. Apabila PNS atau penerima pensiun meninggal dunia, dan tidak ada isteri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka dalam hal PNS/penerima pensiun janda diberikan kepada isteri yang lebih dari seorang, untuk itu pensiun jandanya diberikan kepada isteri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahinya.

 

Persyaratan

  1. Persyaratan pensiun bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP)
    1. Mengisi Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
    2. Mengisi formulir surat permohonan pensiun;
    3. Mengisi formulir daftar susunan keluarga;
    4. Mengisi surat permintaan pembayaran pertama;
    5. Mengisi pernyataan penyerahan barang-barang dan surat milik negara;
    6. Pas photo terbaru tanpa tutup kepala dan kaca mata ukuran 4 x 6 cm sebanyak 7 lembar;
    7. Foto copy sah keputusan pengangkatan CPNS (SK CPNS);
    8. Foto copy sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
    9. Foto copy sah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
    10. Foto copy sah Kartu Pegawai;
    11. Foto copy sah Karis/Karsu;
    12. Foto copy sah surat nikah;
    13. Foto copy sah akte kelahiran anak di bawah usia 20 tahun;
    14. Foto copy sah KTP.
  2. Persyaratan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil
    1. Mengisi formulir pensiun janda/duda dan anak-anak;
    2. Mengisi surat pernyataan satu-satunya janda/duda;
    3. Mengisi formulir daftar susunan keluarga;
    4. Mengisi surat permintaan pembayaran pertama;
    5. Surat kematian dari Kelurahan/Desa;
    6. Pas photo terbaru janda/duda ukuran 4 x 6 cm sebanyak 7 lembar;
    7. Foto copy sah keputusan pengangkatan CPNS (SK CPNS);
    8. Foto copy sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
    9. Foto copy sah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala terakhir;
    10. Foto copy sah Kartu Pegawai;
    11. Foto copy sah Karis/Karsu;
    12. Foto copy sah surat nikah;
    13. Foto copy sah akte kelahiran anak di bawah usia 20 tahun;
    14. Foto copy sah KTP.
  3. Persyaratan pensiun karena keudzuran jasmani (belum memenuhi usia dan masa kerja pensiun)

Persyaratannya sama dengan persyaratan pensiun BUP, ditambah dengan surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan.

 

  1. Prosedur

Prosedur pengajuan keputusan pensiun bagi PNS yang memasuki BUP, pensiun janda/duda dan keudzuran jasmani adalah sebagai berikut:

  1. Selambat-lambatnya satu tahun tiga bulan sebelum PNS mencapai BUP, pimpinan instansi yang bersangkutan berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada PNS tersebut, bahwa ia akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP. Atas pemberitahuan itu, PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti dengan hormat dengan hak pensiun yang dilampiri dengan data pendukung. Selanjutnya 15 hari kerja setelah permohonan pensiun diterima, pimpinan instansi mengirimkan berkas pensiun disertai dengan surat pengantar kepada Kepala BKD;
  2. Selambat-lambatnya 10 hari setelah PNS meninggal dunia, janda/duda PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis untuk mendapatkan pensiun kepada pimpinan instansinya dengan dilampiri data dukung. Kemudian 10 hari kerja setelah permohonan pensiun diterima, pimpinan instansi mengirimkan berkas pensiun disertai dengan surat pengantar kepada Kepala BKD.
  3. Selanjutnya oleh BKD dilakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan pensiun. Apabila memenuhi syarat pensiun, maka dibuatkan surat pengantar dan paling lambat 10 hari kerja berkas permohonan pensiun dikirim ke Kanreg I BKN Yogyakarta;
  4. Oleh Kanreg I BKN Yogyakarta berkas segera diproses untuk diterbitkan keputusan pensiun (SK Pensiun). Khusus pensiun bagi PNS yang memasuki BUP, proses penerbitan SK pensiun ini selesai paling lambat 2 bulan sebelum berlaku TMT pensiun PNS yang bersangkutan;
  5. Begitu SK pensiun selesai, pihak Kanreg I BKN Yogyakarta segera menginformasikan kepada BKD Kabupaten Tegal, guna pengambilan SK pensiun, karena tidak dikirim melalui pos;
  6. SK pensiun yang telah diambil petugas dari BKD Kabupaten Tegal, selanjutnya dicek kebenarannya. Kemudian paling lambat 1 hari setelah itu, SK pensiun diserahkan kepada PNS yang bersangkutan di Kantor BKD Kabupaten Tegal.

 

*) BUP Guru

(Dasar: Surat Ka. BKN No. K.26-30/V.27-3?99 tanggal 8 Maret 2006)

Dalam Pasal 3 dan 4 PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, a.l. disebutkan:

  1. PNS yang telah mencapai BUP, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. BUP PNS adalah 56 tahun.
  2. BUP PNS dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun apabila diangkat dan menduduki jabatan tertentu antara lain bagi PNS yang memangku jabatan Guru.

Dalam Pasal 30 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (tgl. 30 Desember 2005), a.l. disebutkan:

1)    Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru, antara lain karena mencapai BUP;

2) Pemberhentian guru karena BUP dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka:

a.  Sejak berlakunya UU 14/2005, maka BUP bagi semua PNS yang menduduki jabatan guru adalah 60 tahun, tanpa harus dilakukan perpanjangan BUP.

b.  Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan Guru telah diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP sebelum berusia 60 tahun setelah berlakunya UU 14/2005 dan pemberhentiannya ditetapkan mulai berlaku akhir Desember 2005 dan seterusnya, berlaku ketentuan sbb:

          1)    Bagi Guru yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan tetapi belum diterimakan kepada yang bersangkutan, maka keputusan pemberhentian dan pemberian KP pengabdiannya harus ditinjau kembali;

          2)    Bagi Guru yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan dan telah diterimakan kepada yang bersangkutan, apabila masih bersedia melaksanakan tugas sebagai Guru, keputusan pemberhentian dan pemberian KP pengabdiannya ditinjau kembali, dengan ketentuan apabila telah telanjur menerima Tunjangan Hari Tua dan/atau uang pensiun, maka yang bersangkutan harus bersedia mengembalikan kepada PT Taspen (Persero).

          3)    Bagi Guru yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan dan telah diterimakan kepada yang bersangkutan, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas sebagai Guru, maka keputusan pemberhentian dan pemberian KP pengabdiannya dinyatakan tetap berlaku.

c.         Semua peraturan perundang-undangan di bawah UU, termasuk Peraturan Daerah yang membatasi BUP kurang dari 60 tahun khusus bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai guru, dengan sendirinya dinyatakan tidak berlaku dan harus menyesuaikan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005.