Sehubungan dengan pelaksanaan integrasi sistem manajemen kepegawaian ke dalam aplikasi SMART (Sistem Manajemen Aparatur Terpadu) berbasis microservices, akan dilakukan proses migrasi data dari modul cuti elektronik yang sebelumnya berdiri sendiri melalui aplikasi e-Cuti.
 
Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa layanan pengajuan cuti elektronik melalui laman https://simpeg.tegalkab.go.id/ecuti dinonaktifkan sementara sampai dengan 30 September 2026.
 
Selama proses migrasi berlangsung, pengajuan cuti oleh Perangkat Daerah dilakukan secara manual menggunakan blangko/formulir cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Selanjutnya, formulir tersebut wajib diunggah dalam bentuk dokumen digital pada menu/fitur yang tersedia di aplikasi presensi sebagai bukti administrasi untuk keperluan verifikasi dan validasi ketidakhadiran pegawai.
 
Untuk mendukung kelancaran proses pengajuan dan verifikasi cuti pegawai, bersama ini disampaikan daftar PIC (Person In Charge) pengelola cuti pegawai pada masing-masing Perangkat Daerah. Apabila terdapat kendala atau permasalahan terkait pengajuan maupun verifikasi cuti, dapat menghubungi PIC yang telah ditunjuk.
 
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Download surat edaran