Slawi – Sebanyak 65 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Hak Pensiun dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Rabu (30/09/2026).
 
Para penerima SK merupakan PNS yang akan memasuki masa purnatugas dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun pada 1 November 2026 dan 1 Desember 2026.
 
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Muhamad Budi Eko Setiawan, yang hadir mewakili Bupati Tegal.
 
Dalam sambutan Bupati Tegal yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum, disampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian para pegawai selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
 
“Pensiun bukan sekadar berakhirnya masa kedinasan. Pensiun merupakan tahap baru dalam perjalanan kehidupan, setelah Bapak dan Ibu melewati bertahun-tahun pengabdian dengan segala tanggung jawab, tantangan, dan dinamika dalam menjalankan tugas sebagai ASN,” ujar Budi Eko.
 
Ia menyampaikan, berakhirnya masa kedinasan tidak berarti berakhir pula pengabdian kepada masyarakat. Pengalaman, pengetahuan, keteladanan, dan nilai-nilai pengabdian yang telah dibangun selama menjadi ASN diharapkan tetap memberikan manfaat bagi keluarga maupun lingkungan masyarakat.
 
“Saya berharap para purnabakti tetap menjadi bagian dari keluarga besar Kabupaten Tegal. Pemerintah dan masyarakat tetap membutuhkan nasihat, pengalaman, dan keteladanan dari para senior yang telah lebih dahulu mengabdikan diri,” kata Budi Eko.
 
Di akhir sambutannya, Bupati Tegal menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas seluruh dedikasi yang telah diberikan para pegawai selama mengabdi. Kepada seluruh penerima SK, disampaikan ucapan selamat memasuki masa purnatugas, disertai harapan agar senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, umur panjang, serta keberkahan bersama keluarga.
 
“Nikmati masa pensiun dengan penuh rasa syukur. Tetaplah aktif, tetaplah sehat, tetaplah memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” kata Budi Eko.
 
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Tri Priyo Laksono, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 65 penerima SK Pemberhentian dengan Hak Pensiun, sebanyak 35 PNS di antaranya merupakan guru, sedangkan sisanya berasal dari berbagai jabatan lainnya.
 
Tri Priyo menambahkan, dari 65 PNS yang menerima SK Pemberhentian dan Pemberian Pensiun, sebanyak 59 PNS mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian, sedangkan enam PNS lainnya tidak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.
 
Menurut Tri Priyo, hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal. Dengan demikian, para calon purnabakti yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat menerima penyesuaian gaji sesuai dengan kenaikan pangkat pengabdian secara tepat waktu.
 
“Bagi PNS dengan TMT pensiun 1 November 2026, kenaikan gaji dari kenaikan pangkat pengabdian akan diterima mulai Oktober 2026. Sementara bagi PNS dengan TMT pensiun 1 Desember 2026, kenaikan gaji tersebut akan diterima mulai November 2026,” jelas Tri Priyo.