Admin Yth.
Saya CPNS yang pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 kemarin menerima Petikan SK CPNSD. Golongan saya II/a dengan masa kerja 09 Tahun 11 Bulan, kalou melirik PP 34 Tahun 2014 harusnya gaji pokok saya 80% x Rp 2.089.300 = Rp 1.671.440, tapi di SK saya tertulis 80% x Rp 1.971.000 = Rp 1.576.800. jadi saya ikut PP yang mana ya ..., kalau hal ini terjadi karena kesalahan pengetikan, ke bagian mana saya harus mengurusnya? terima kasih.
BKD Kab. Tegal (Admin) 30-12-2014 10:57 WIB
Silahkan Datang saja ke Bidang Mutasi BKD Kabupaten Tegal, untuk revisi dan keterangan lebih lanjut, terima kasih.