Slawi, Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyelenggarakan Diklat bagi PNS Kabupaten Tegal dari formasi sekretaris desa pengangkatan, yang akan dialih tugaskan (mutasi) ke SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Dengan nama diklat revolusi mental bagi PNS formasi Sekdes ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

DASAR PENYELENGGARAAN

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tegal

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan penyelenggaraan diklat revolusi mental adalah :

  1. Meningkatkan sikap dan karakter PNS dalam pelayanan kepada masyarakat;
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik ( Good Governance ).
  5. Menumbuh kembangkan sikap nasionalisme sebagai bagian dari bela negara;

Sasaran diklat revolusi mental bagi PNS adalah terwujudnya PNS yang memiliki karakter birokrat yang melayani dan berjiwa nasionalisme.

Baca Juga : FBS Indonesia.

PESERTA

Jumlah Sekretaruis Desa per 1 Maret 2016 sebagai berikut :

Jumlah desa                                     : 281

Jumlah sekdes yang kosong        :   26

Jumlah sekdes yang terisi             : 255

Terdiri dari :

  • Pengisian PNS                  :    92
  • Pengangkatan sekdes     : 163

Dari 163 orang yang dapat mengikuti diklat sebanyak 129 orang, dan selebihnya 34 orang tidak diikutkan dikarenakan :

         a. faktor usia diatas BUP 4 tahun sejumlah 29 orang;

  1. faktor kesehatan (sakit) sejumlah 5 orang;

Peserta diklat revolusi mental bagi PNS berasal dari PNS formasi sekretaris desa pengangkatan, dengan jumlah peserta 129 orang yang tediri dari laki laki : 111 orang dan perempuan :  18 orang

 

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Pelaksanaan diklat revolusi mental bagi PNS selama 6 (enam) hari yang meliputi 68 (enam puluh delapan) jam pelajaran dan pelaksanaannya pada tanggal 14 – 19 Maret 2016 sebanyak 3 (tiga) angkatan secara pararel/bersama bertempat di Mako Brigif 4/Dewa Ratna Slawi (seluruh peserta diasramakan).

SUMBER BIAYA

Sumber biaya diklat revolusi mental bagi PNS berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2016.

PENYELENGGARAAN

Secara institusional penyelenggara diklat revolusi mental bagi PNS adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal bekerjasama (pola kemitraan) dengan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.

TENAGA PENGAJAR

Tenaga pengajar diklat revolusi mental terdiri dari :

a. Widyaiswara dari LAN R.I ;

b. Pejabat Daerah dari Kabupaten Tegal;

c. Komandan dan Anggota Brigif 4/Dewa Ratna Slawi;

METODE PENGAJARAN

Metode pengajaran yang digunakan dalam pelaksanaan diklat revolusi mental bagi PNS adalah :

  1. Ceramah/kuliah diaula;
  2. MFD (mental ,fisik, disiplin) setiap kegiatan diluar kelas;
  3. Latihan/ PBB dan TUS;
  4. Outdoor/ Outbound.

PENGHARGAAN

Kepada seluruh peserta diklat revolusi mental bagi PNS pola kemitraan Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Lembaga Administrasi Negara R.I yang telah selesai mengikuti keseluruhan program diklat tersebut akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang pasti ditandatangani oleh Bupati Tegal dan Kepala Lembaga Administrasi Negara R.I Jakarta. Setelah pelaksanaan Diklat para sekdes PNS akan dimutasikan pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal pada akhir Maret 2016.

 

Selamat mengabdi, abdi negara dan bangsa, jiwa raga kami