Untuk mewujudkan Koordinasi dan Sinkronisasi Prioritas Program/Kegiatan Pembangunan dan Rencana Kerja Tahun 2021 Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Tegal melaksanakan Kegiatan Forum Organisasi Perangkat Daerah, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor : 86   tahun 2017 pasal 82 dan 83  tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa Rancangan Awal RKPD menjadi pedoman Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah. 
 
Kegiatan dilaksanakan  pada hari rabu,  tanggal 26-02-2020 bertempat di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Tegal dengan dengan peserta forum yang terdiri dari para Stakeholder pemangku kepentingan pejabat eselon di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Tegal, Organisasi Perangkat Daerah kabaupaten Tegal yang Terkait, serta Organisasi Profesi sebagai perwakilan dari unsur masyarakat.
 
Dalam sambutanya kepala  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Tegal mengharapkan seluruh  peserta forum untuk duduk  bersama  dalam  membahas,  menyusun  dan  merumuskan  program-program  dan  kegiatan  untuk  membangun sinergitas  dalam  rangka  peningkatan  pelayanan masyarakat di bidang kepegawaian, peningkatan kompetensi sumberdaya ASN,  administrasi  kepegawaian dan  Rencana  Kerja tahun anggaran 2021,  serta  Pembinaan  dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Ditambahkan juga bahwa untuk Rencana Kerja Tahun Anggaran 2021 lebih menekankan pada pemenuhan pelaksanaan kegiatan pelatihan dasar CPNS dan pemenuhan kegiatan pengadaan CPNS yang mendesak dilaksanakan mengingat akan banyaknya Aparatur sipil Negara yang akan memasuki masa purna tugas di Tahun 2021.