Badan Kepegawaian  Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Tegal, pada Kamis, 4 Maret 2021 menyelenggarakan Sosialisasi Kode Etik, Kedisplinan PNS, Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2021, Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan PNS dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.  Sosialisasi yang bertempat di Aula BKD Kabupaten Tegal dikuti 48 Orang Pejabat yang membidangi kepegawaian.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN  BKD Kab. Tegal, Siti Safuroh, SH, MH, menyatakan bahwa maksud dan tujuan acara ini adalah untuk megingatkan kembali dan menyamakan persepsi dalam memahami beberapa peraturan tentang kepegawaian sehingga dalam penerapannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Tegal dalam sambutan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal saat ini dihadapkan pada salah satu isu strategis terwujudnya aparatur birokrasi PNS yang profesional, handal, cepat dan tanggap serta siap melayani rakyat dan guna mewujudkan aparatur yang demikian itu diperlukan PNS yang memahami aturan-aturan yang mengatur tentang kepegawaian, diantaranya  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2017 tentang Kode Etik PNS. Sebagai ASN harus mengimplemasikan Kode Etik  sebagai pedoman untuk bersikap, bertingkah laku dan bertindak dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pelaksanaan tugas ASN juga seringkali terjadi benturan kepentingan baik kepentingan pribadi maupun  organisasi. Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Perturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. 

Berkaitan dengan Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS Tahun 2021 sebagaimana mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 bahwa untuk penyusunan SKP untuk Tahun 2021 dibagi 2 periode yaitu periode Januari s.d. Juni 2021 dan penilaiannya pada bulan juli, selanjutnya penyusunan periode Juli s.d. Desember 2021 penilaian dilakukan pada bulan Januari 2022, dan  nilai dan predikat Kinerja PNS diperoleh dengan mengintegrasikan hasil Penilaian  pada peride Januari s.d. Juni dan penilaian kinerja PNS  periode Juli s.d. Desember. Paling lambat Bulan Pebruari 2022. 

Atas Kineja PNS pada Pemerintah Kabupaten Tegal maka diberikan Tambahan Penghasilan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan PNS Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, pada Peraturan Bupati Tegal dimaksud pemberian penghasilan disesuaikan dengan kelas jabatan dengan memperhatikan beban kerja, Prestasi kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi. Pada akhir sambutan dan pengarahannya Kepala  BKD meminta seluruh peserta mengikuti seluruh materi sosialisasi ini  dengan sebaik-baiknya sehingga nanti dapat memahami dan menyampaikan kepada seluruh PNS dilingkungan kerja masing masing dan untuk meningkatkan kedisplinan dan kinerjanya.