Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Tegal menyelenggarakan bimbingan teknis Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai .

Bintek diselenggarakan selama dua hari, Senin dan Selasa tanggal 18 dan 19 Oktober 2021 bertempat di aula BKD, diikuti 110 peserta terdiri para, Kasubag Kepegawaian dan Pelaksana  yang menangani kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, mengikut sertakan pula APIP selaku Pengawas Internal.

Materi bintek meliputi : Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (ASN) yang disampaikan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI  Sdr. Sugiyarto,S.Sos (Analisis Kepegawaian Madya/Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi  Penilaian Kinerja ASN) dan Sdri. RY. Arie Widyawati, S.Kom. (Analisis Kepegawaian Muda/Sub. Koordinator Direktorat Kinerja ASN).

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kab. Tegal, ketika membuka bintek mengatakan , tujuan diselenggarakan  Bimtek adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada PNS sebagai dasar penyusunan perencanaan kinerja dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai tugas dan fungsinya, yang nantinya akan dijadikan  sebagai instrumen dalam mengukur prestasi kerja pegawai.

Menurutnya, bintek ini sangat penting karena disampaikan secara teknis mulai dari tahapan-tahapan penyusunan dan penilaian SKP mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun  2019 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya yaitu  Peraturan Menteri Pendayagunaan Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut dikatakan bahwa menurut Undang-Undang ASN, penilaian kinerja  PNS  bertujuan untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS  didasarkan pada  sistem karier dan prestasi dengan prinsip penilaian kinerja secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Ditambahkan, dalam PP Nomor 30 Tahun 2019  juga disampaikan bahwa PNS dituntut untuk lebih mengembangkan diri dengan menciptakan inovasi-inovasi untuk peningkatan kinerjannya guna memberikan pelayanan terbaik. Kinerja PNS merupakan tolak ukur untuk pengembangan karir.  Rangkaian kinerja  tersebut dimulai dari perencanaan dan tindaklanjutnya akan terdokumentasikan pada Aplikasi Sistem Kinerja PNS. Dari semua itu,   pada akhirnya akan berdampak pada pemberian “Rewards and Punishment” bagi seorang PNS.

Oleh karena itu diharapkan, agar para  peserta mengikuti dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga nantinya  dapat memahami, selanjutnya setelah mengikuti bimtek ini dapat melaporkan kepada Pimpinan OPD, dan mensosialisasikan materi Bimtek kepada  seluruh PNS di unit kerjanya masing masing mengingat PP 30 Tahun 2019 terkait dengan penyusunan SKP diterapkan pada semester 2 Tahun 2021.

Sementara itu Narasumber dari BKN menjelaskan 4 tahapan utama dalam Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil mendasarkan pada Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021,  antara lain : Perencanaan Kinerja Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan dan Pembinaan serta Penilaian Kinerja dan Tindaklanjutnya .

Ditambahkan, perbedaan mendasar SKP sesuai dengan PP Nomor  46 Tahun 2011 Jo. Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan PP 30 Tahun 2019 jo. Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 adalah pada PP 46 tahun 2011 Sasaran Kerja Pegawai berbasis Aktifitas sedangkan mendasarkan PP 30 Tahun 2019 Sasaran Kinerja Pegawai berbasis Outcame/hasil.

Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan tentang tahapan penyusunan rencana kinerja PNS , yang meliputi : Penyusunan Rencana SKP,  Review SKP dan Penetapan SKP. Untuk penilaian SKP Tahun 2021 mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai  Negeri Sipil Tahun 2021.