Slawi – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal (BKPSDM) menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022. Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula BKPSDM ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi bagi pegawai BKPSDM terkait dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.

Narasumber dari sosialisasi ini adalah Kepala Bidang Pembinaan, Penilaiaan dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Kab.Tegal yaitu Siti Safuroh, SH, MH. Dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, Safuroh menerangkan penilaian kinerja menggunakan kuadran kinerja dengan metode cascading yang merupakan panduan dalam menyusun kinerja dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. “Selain cascading, dalam Permenpan baru ini kinerja Jabatan Fungsional (JF) tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit,” terang Safuroh.

“PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menitikberatkan adanya ekspektasi pimpinan. Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan” Kata Safuroh. Hal tersebut bertujuan agar apabila ada sumber daya yang tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan namun tidak terealisasi, maka pimpinan dapat melakukan penyesuaian ekspektasi. Berkenaan dengan hal tersebut, pegawai diharapkan memiliki kinerja yang unggul sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kapasitas yang akan mewujudkan birokrasi yang efektif dan menjalankan sistem pemerintahan yang gesit dan lincah di dalam mengikuti perubahan yang terjadi.

“Dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan terhadap peran pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi, yang dimana nantinya dialog kinerja ini akan memberikan feedback (umpan balik) terhadap hal-hal yang sudah baik atau hal-hal yang perlu diperbaiki pegawai kapanpun dibutuhkan sehingga evaluasi kinerja pegawai dilihat dalam siklus pendek dan siklus penuh, dan memberikan pengakuan atau penghargaan atas keberhasilan kinerja pegawai,” ucap Safuroh.

Konsep urusan kinerja PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 merupakan perpaduan dari dua Peraturan Pemerintah yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang PPEKA menyampaikan bahwa PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 mengatur perilaku pegawai berdasarkan nilai dasar Berakhlak. Berakhlak yang dimaksud adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. “Pada saat menyusun sasaran kinerja pegawai maka Berakhlak ikut direncanakan juga, seperti apa bentuknya yang dimaksud dan yang menjadi ekspektasi pimpinan,” pungkas Kepala Bidang PPEKA.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin, SH, MH dalam sambutan menutup kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa sosialisasi diharapkan membawa manfaat lebih dalam memperkuat serta mendorong perbaikan kualitas kinerja ASN di BKPSDM.

“Semoga kegiatan Sosialisasi ini membawa manfaat dan lebih memperkuat kembali niat kita untuk mendorong perbaikan kualitas kinerja sehingga semuanya terang benderang dan peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan mudah dan relatif tanpa kendala yang berarti” kata Kepala BKPSDM.

Dijelaskan bahwa poin penting dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ialah transformasi perubahan struktur organisasi. “Jika sebelumnya organisasi di ASN itu organisasi tradisional dengan sistem top down organization, di Permenpan RB ini kita bertransformasi menjadi organisasi yang agile dan diharapkan mekanisme kerja agile mendukung pengelolaan kinerja ASN”.

Pegawai diharapkan tidak hanya menerima perintah, tetapi turut berpartisipasi sejak perencanaan program hingga evaluasi akhir. Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan dialog kinerja untuk mengetahui tujuan dan hal yang harus diselesaikan, mengetahui harapan dari pegawai, dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan agar pegawai dapat memenuhi ekspektasi pimpinan.

Sebelum menutup penjelasan, Mujahidin mengingatkan pentingnya manajemen kinerja ASN baik dalam pengembangan karier PNS, manajemen talenta sampai dengan sanksi. “Kinerja pegawai ini digunakan untuk melihat pengembangan, manajemen talenta, penghargaan serta sanksi yang nantinya tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja,”. (sekrt)