Slawi, - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai bertempat di Aula BKPSDM, Rabu (15/6) dikiuti oleh 65 Orang pejabat dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal melalui Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur selaku narasumber menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari penyelenggaran Sosialisasi adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai pengelolaan kinerja pegawai sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 sehingga nantinya dalam penerapannya dapat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. "Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada Tahun 2019 Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka  Kementerian PAN dan RB mencabut Permenpan RB nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan menggantikannya dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai" ungkap Safuroh. 

"point-point perubahan yang mendasar antara Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 dan Permenpan RB  Nomor 6 Tahun 2022 adalah pertama memasukan Core Values Berakhlak dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikat kerja ASN, kedua mekanisme kerja agile yang mendukung kebutuhan organisasi yang lincah dan dinamis dalam menghadapi perubahan dunia yang semakin cepat, dan ketiga pemisahan antara SKP dan angka kredit bagi pejabat fungsional" jelas safuroh.

Pada Sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai teknis penyusunan SKP sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 beserta contoh penerapannya. "seluruh peserta setelah sosialisasi ini dapat menyampaikan kepada ASN di Lingkungan kerja masing-masing dan juga segera menyusun sampel SKP untuk JPT dan Administrator, karena awal juli akan diadakan desk SKP sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022" harap safuroh. (ppeka)