Slawi - Adanya penyetaraan jabatan struktural kedalam jabatan fungsional sebagai imbas dari penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal sehubungan dengan amanat Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional yang kemudian disempurnakan dengan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan perubahan Nomenklatur jabatan serta penataan kelembagaan maka Pemerintah Kabupaten Tegal pada tahun 2022 menyusun Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab dan ABK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Dra. Cut Rimai Indarti pada kegiatan Workshop Penyusunan Anjab dan ABK BKPSDM Kabupaten Tegal Tahun 2022, Jum'at (1/7). “Penyusunan Anjab dilakukan oleh instansi dalam rentang waktu minimal lima tahun sekali. Sedangkan untuk ABK dilakukan setiap tahun, oleh karena itu seluruh pegawai harus aktif dalam penyusunan Anjab dan ABK sehingga hasil dari Anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai ” pungkas Cut Rimai. Lebih lanjut Kabag Organisasi SETDA menyampaikan bahwa Pemenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja merupakan pedoman dalam penyusunan Anjab dan ABK.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal melalui Plt. Sekretaris Yohanes Rafael Hongi Kaha, S.Sos, MM menyampaikan bahwa kegiatan workshop diikuti oleh seluruh pejabat administrator, pengawas, fungsional dan pelaksana pada BKPSDM Kabupaten Tegal. “Dengan adanya Anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per- jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan, oleh karena itu seluruh pegawai diwajibkan untuk mengisi Formulir Isian Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta menyampaikan kondisi riil yang ada dalam sesi wawancara dan diskusi sehingga hasil analisa dari Tim Ahli Penyusun Anjab dan ABK akan menghasilkan kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK yang sesuai” ujar Rafael.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Anjab dan ABK bukanlah sekadar penyusunan jabatan, manfaat yang didapat antara lain jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai dalam suatu instansi sesuai dengan beban kerjanya. Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier yang sesuai dengan kompetensi, dan sistem remunerasi yang adil dan layak. “Dengan begitu, kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal,” pungkasnya

Dalam kegiatan workshop tersebut disampaikan tahapan-tahapan penyusunan Anjab dan ABK oleh PT. Sinergi Visi Utama Yogyakarta selaku konsultan. Staff Support perusahaan menyampaikan bahwa dukungan dari seluruh pegawai di perangkat daerah sangat penting dalam penyusunan Anjab dan ABK perangkat daerah. Sehingga kebutuhan jumlah pegawai dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan sesuai dengan kebutuhan sehingga tersedia aparatur pemerintah yang mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Dijelaskan pula bahwa terdapat kriteria dalam suatu jabatan. Sebuah jabatan harus memiliki tugas-tugas, tugas berbeda dengan aktivitas. Tugas-tugas tersebut harus saling berkesinambungan dan memiliki keterkaitan, Tugas-tugas dalam satu jabatan harus selaras dengan kompetensi yang dibutuhkan. Selain itu, uraian tugas-tugas tersebut memiliki beban kerja minimal 1.300 jam per tahun sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman analisis beban kerja di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Workshop Penyusunan ANJAB dan ABK diakhiri dengan diskusi dan wawancara yang dibagi dalam 6 (enam) kelompok sesuai dengan unit kerja yang ada di BKPSDM yaitu kelompok mutasi dan promosi, kelompok pembinaan, penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, kelompok pengembangan sumber daya manusia, kelompok pengangkatan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, kelompok penilaian kompetensi dan kelompok kesekretariatan. -(sekre)