Slawi, - Pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) dengan solusi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 31 Mei 2022.

Dalam SE tersebut menjelaskan perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemda diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Selain itu, Pemda diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.

Mensikapi SE tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan Forum Group Discussion (FGD)/Desk validasi data, Selasa(12/7) bertempat di Aula BKPSDM.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal melalui Analis SDM Aparatur Tri Priyo Laksono, S.Kom, M.Si menyampaikan “Validasi Data SINONA dan Data PTT dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat SE Kemenpan RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Instruksi Bupati Tegal Nomor 951 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Manajemen Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal”.

“Data yang divalidasi adalah Data Pegawai Non ASN yang terdiri dari Data THL yang tersimpan dalam database SINONA hasil pendataan pegawai Non ASN Tahun 2020 dan data Pegawai Tidak Tetap (PTT) khusus untuk perangkat daerah yang memiliki PTT” lanjut Tri Priyo.

Kegiatan desk validasi diikuti oleh Pejabat yang membidangi kepegawaian pada perangkat daerah dengan Tim dari BKPSDM. Sebelum dilakukan desk, perangkat daerah melakukan update data pegawai Non ASN antara lain apabila telah berusia 56 tahun, selesai masa kontrak atau tidak diperpanjang, tidak memiliki kinerja yang baik, melakukan pelanggaran peraturan perundangan dibidang kepegawaian, dan apabila terdapat perubahan atau kesalahan data.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur beberapa ketentuan, antara lain Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam Pasal 96 ayat 1, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer. (ppik-sekr.)