Hari ini Senin 29 Agustus 2022 dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, sesuai amanah Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal menyelenggarakan pelaksanaan penilaian kompetensi bagi pejabat pelaksana tahun 2022 
 
Adapun dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah
1. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020tentang Manajemen PNS;
3. Peraturan Bupati Tegal Nomor 16 tahun 2022tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
4. Keputusan Bupati Tegal Nomor : 800/672 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Kompetensi Pemetaan Pejabat Pelaksana Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2022;
5. Surat Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Nomor 094/26/2234.1/2022 tanggal 28 Juli 2022 tentang Tim Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2022.
 
Pemerintah Kabupaten Tegal berupaya untuk mewujudkan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh suatu jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon / pejabat yang menduduki jabatan tersebut. Hal ini sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk di dalamnya bagi pejabat pelaksana. Salah satu tahapan dalam rangkaian kegiatan Penilaian kompetensi pejabat pelaksana tersebut adalah Pengarahan Teknis. Kegitan ini dibuka secara langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Bapak Mujahidin, SH,. MH yang dihadiri pula oleh Sekretaris dan Pejabat Administraror di lingkungan BKPSDM.
 
Tujuan kegiatan ini adalah sebagai salah satu upaya untuk memberikan gambaran kepada para peserta penilaian kompetensi tentang pelaksanaan kegiatan dimaksud dengan harapan peserta siap mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pengarahan Teknis Pelaksanaan Penilaian Pejabat Pelaksana tahun 2022 batch 1 bertempat di Gedung Dadali, Jalan   Dr. Soetomo Nomor 1 Slawi. yang diikuti oleh 18 (delapan belas) peserta dari 13 (tiga belas) OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yaitu :
1. Sektretariat Daerah
2. Sektretariat DPRD
3. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan
4. Dinas Sosial 
5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
7. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
8. Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja
9. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
10. RSUD Suradadi
11. Satuan Polisi Pamong Praja
12. Kecamatan Pagerbarang
13. Kecamatan Margasari
 
Dengan narasumber Pengarahan ini adalah Ketua Tim Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2022 dan Tim Penilaian Kompetensi adalah Asesor UPTD Penilaian Kompetensi ASN BKPSDM Kabupaten Tegal dilengkapi Tenaga Pendukung.
 
Disampaikan juga oleh Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN Ibu Rachmawati, S.Psi bahwa kegiatan penilaian kompetensi bagi pejabat pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2022 ini akan dilakukan secara bertahap, yang terbagi dalam beberapa batch. Batch pertama ini diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus s.d. 1 September 2022, dengan peserta sejumlah 18 (delapan belas) orang sebagaimana disebutkan di atas. Dan akan diikuti batch batch berikutnya selama  trimester akhir th 2022 ini.