Dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan Sistem Merit dalam manajemen aparatur sipil negara, BKPSDM Kabupaten Tegal melaksanakan study orientasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (30/8). Rombongan dipimpin langsung oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tegal Yohanes Rafael Hongi Kaha, S.Sos, MM didampingi oleh beberapa Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana BKPSDM Kabupaten Tegal.

Rombongan peserta study orientasi diterima oleh Sekretaris BKD Provinsi Jawa Tengah Drs. Legiman, M.Si beserta jajaranya di Ruang Rapat 1 BKD Provinsi Jawa Tengah. Pada kesempatan ini Sekretaris BKD mewakili Kepala BKPSDM Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas kehadiran dari BKPSDM Kabupaten Tegal dalam rangka study orientasi pelaksanaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN pada Provinsi Jawa Tengah.

“Manfaat bagi organisasi dengan menerapkan system merit adalah dapat merekrut ASN yang professional dan berintegritas, serta menempatkan sesuai dengan kompetensinya sehingga target organisasi tercapai” kata Legiman dalam sambutannya. Pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan predikat Sangat Baik dengan nilai 335,5 (nilai maksimal 400) melalui keputusan Ketua KASN nomor 109/KEP.KASN/C/XI/2021 atas pelaksanaan system merit, sehingga tahun 2022 tidak melaksanakan seleksi terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT). Hal ini karena Pemprov telah memiliki dan menyempurnakan talent pool, sudah memiliki bagan suksesi berdasarkan talent pool, dan telah memiliki pola karier instansi yang mengatur pengisian jabatan melalui talent pool.

Sementara itu Sekretaris BKD Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa kegiatan study orientasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal untuk menerapkan system merit dalam manajemen ASN sebagai amanat UU no.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan penilaian KASN atas pelaksanaan system merit di Pemerintah Kabupaten Tegal yang belum optimal.

Kegiatan diisi dengan pemaparan secara jelas dan menyeluruh atas pelaksanaan system merit pada Pemprov Jawa Tengah meliputi 8 aspek penilaian dan subaspek penilaian berdasarkan Peraturan Komisi ASN nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Paparan disajikan oleh Kepala Subbagian Program BKD Provisi Jawa Tengah Indro Aris Pujiyanto, S.STP, M.Si. 

Diskusi, sharing, dan tanya jawab turut melengkapi dalam kegiatan study orientasi kali ini. Kesimpulan yang dapat diambil dari kegiatan ini adalah bawah terdapat factor pendukung penerapan system merit di lingkungan instansi pemerintah yaitu komitmen PPK dan Pyb, pemahaman pentingnya system merit pada semua level jabatan, kolaborasi lintas organisasi, dukungan regulasi manajemen ASN di tingkat daerah, penerapan takent managemen PNS, dan dukungan system informasi yang terintegrasi. (sekre)