Slawi. (28/09),- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, BKPSDM Kabupaten Tegal saat ini sedang melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Oleh karena itu guna menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023. Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan sharing Pengelolaan tenaga non ASN dengan Pemerintah Kabupaten Bantul pada jum’at (23/09) bertempat di Ruang Rapat Pemda Kabupaten Bantul.

Kegiatan sharing dan diskusi dari Pemerintah Kabupaten Tegal dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal dr. Widodo Jokomulyono, M.Kes, MM didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Dadang Darusman, MM, Asisten Administrasi Umum Fakihurrokhim, S.Sos, MM, Inspektur Saidno, S.AP, M.Si, Kepala BPKAD Amir Makhmud, SE, M.Si, Kepala BKPSDM Mujahidin, SH, MH, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda dan Litbang Ngadimo, S.Pi, M.Eng, dan beberapa Pejabat Administrasi dan Fungsional pada BKPSDM Kabupaten Tegal.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bantul dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Ir. Pulung Hariadi, M.Si didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul Ir. Isa Budi Hartomo, MT beserta pejabat administrator pada BKPSDM Kabupaten Bantul.

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul telah melakukan penataan tenaga non ASN sejak tahun 2018, dan menghasilkan data tenaga non ASN yang layak dan tenaga non ASN tidak layak. Berdasarkan Anjab dan ABK Kabupaten Bantul tahun 2021 formasi yang dibutuhkan adalah sejumlah 11.354 orang dari sebelumnya kurang lebih sejumlah 14.000 formasi, terpenuhi dari ASN sejumlah 7.868 orang dan dari pegawai non ASN sejumlah kurang lebih 5.300 orang.

Dengan adanya kelebihan jumlah pegawai tersebut, dilakukan pengurangan pegawai non ASN dengan mendapatkan surat pengalaman kerja yang nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu referensi pengalaman kerja. “pada tahun 2022, Pemkab Bantul mendapatkan penghargaan peringkat I sebagai pemerintah daerah yang menyelenggarakan SPBE tingkat nasional, hal ini harus ada benang merah dengan jumlah pegawai yang harus berkurang kuantitasnya” ungkap Pulung.

"Selain itu untuk membatasi jumlah pegawai non ASN, selain pegawai tersebut melakukan pembuatan akun pendaftaran dan registrasi tenaga non ASN  melalui alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ pegawai non ASN pada Pemkab Bantul juga harus melakukan registrasi untuk mendapatkan akun dari pemerintah daerah" tutup pulung.

Sebelum menutup kegiatan sharing ini, peserta sharing dan diskusi mengambil kesimpulan bahwa Pendataan pegawai non ASN tahun 2022 merupakan momentum untuk melakukan pendataan secara detail sehingga dapat diketahui pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh ASN dan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh non ASN, sehingga tidak terjadi pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh ASN tetap karena kekurangan pegawai dilakukan oleh pegawai non ASN. Oleh karena itu Penyusunan Anjab dan ABK harus didilakukan sesuai dengan uraian tugas dan fungsi perangkat daerah, bukan berdasarkan tersedianya pegawai saat ini. (tr)