Slawi (3/10),- Sesuai peraturan Lembaga Administrasi Negara nomor 15 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebutkan bahwa semua PPPK wajib mengikuti orientasi yang bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai tugas dan fungsi aparatur sipil negara, dan Instansi pemerintah wajib menyelenggarakan orientasi bagi PPPK. Sebagaimana peraturan LAN tersebut maka orientasi PPPK bersifat mandatory, wajib diikuti oleh semua PPPK.

Sebagai Langkah persiapan pelaksanaan orientasi bagi PPPK, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui BKPSDM Kabupaten Tegal menyelenggarakan Focus Group Discussioan Kurikulum Orientasi PPPK pada Selasa (20/9) bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Tegal.

Narasumber dalam kegiatan FGD ini adalah Arif Rahman, SP, MP, M.Ec.Dev selaku Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada BPSDMD Provinsi Jawa Tegal dan peserta dalam kegiatan FGD adalah Kepala Bidang pada BKPSDM, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tegal, serta 6 orang dari perwakilan PPPK.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal melalui Sekretaris BKPSDM Yohanes Rafael Hongi Kaha, S.Sos, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan FGD ini adalah untuk mengetahui mata pelatihan yang diperlukan dalam orientasi, Menyusun kurikulum dan silabus pembelajaran dalam orientasi dan dapat melaksanakan orientasi sesuai kebutuhan.

"Tujuan dari orientasi nantinya adalah bahwa PPPK mampu melaksanakan tugas pelayanan public, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu secara professional. Pembinaan ASN tidak hanya berhenti setelah orientasi, tetapi juga masih berlanjut dalam bentuk pelaksanaan pengembangan kompetensi 24 jp pertahun" ungkap Rafael.

Berdasarkan hasil FGD tersebut, Orientasi PPPK terbagi dalam 2 struktur kurikulum agenda yaitu agenda pengenalan tugas dan fungsi ASN dan agenda pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah. Pelaksanaan orientasi PPPK direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 dengan agenda Pengenalan tugas dan fungsi ASN, serta pada tahun 2023 dengan agenda Pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah. "Pelaksanaan orientasi tentunya menunggu informasi resmi dari BKPSDM Kabupaten Tegal, untuk itu tetap pantau website dan medsos kami disamping surat resmi akan kami sampaikan ke Kepala Perangkat Daerah" ujar Kabid Pengembangan SDM Slamet, S.Pd, M.Pd. (tr)