Slawi (10/10).- BPKSDM selenggarakan monitoring dan evaluasi kedisplinan di lingkungan Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kabupaten Tegal meliputi 18 Koordinator Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kecamatan dan 6 Komisariat Wilayah SMP, monitoring dan evaluasi di 18 KWK telah diselenggarakan pada bulan Agustus 2022 sedangkan monitoring dan evaluasi di lingkungan komwil SMP dilaksanakan secara marathon pada tanggal 3, 4 dan 6 Oktober 2022.  

Kepala BKPSDM Mujahidin, SH, MH. melalui Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Siti Safuroh, SH, MH. menjelaskan tujuan diselenggarakan monitoring dan Evaluasi adalah untuk mengetahui sejauh mana Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan kepegawaian dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan bermasyarakat, serta diharapkan dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dengan disiplin, berdedikasi dan loyalitas serta meningkatkan kompetensi.

Sasaran monitoring dan evaluasi di lingkungan KWK adalah para Koordinator Wilayah Kecamatan, Kepala SD, Pengawas Sekolah dan Penilik,  sedangkan monev di Komwil SMP terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Koordinator Tata Usaha SMP Negeri se Kabupaten Tegal.

Materi monitoring dan evaluasi meliputi implementasi Peraturan Pemerintahan  Nomor  94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat khususnya bagi ASN.  

Kepala SMP N 1 Pangkah, Ali Komsakum, S.Pd, M.Pd.  selaku  Ketua Komwil V dan VI mengatakan, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan monitoring dan evaluasi kedisiplinan ini sehingga para ASN di lingkungan Dikbud lebih memahami dan bisa melaksanakan aturan-aturan tentang Disiplin ASN, Penilaian Kinerja ASN, Hak Cuti ASN serta tentang hak dan kewajiban peserta TAPERA. “Apabila ada permasalahan dan kendalan bisa langsung di tanyakan kepada narasumber dari BKPSDSM yang hadir langsung ke lokasi monev. Kami berterima kasih dan berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkala “, harap Ali Komsakum.

Adapun narasumber dalam kegiatan monitoring dan evaluasi kedisiplinan adalah Siti Safuroh, SH, MH selaku Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur, dan 2 (dua) orang Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda yaitu Kusumawati, S.Ipem dan Azhar Sofiyanto, SE. (kw)