Slawi(9/11), Tujuan penilaian penerapan system merit di Instansi Pemerintah adalah sebagai pengawasan KASN untuk memastikan diterapkannya system merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Asisten KASN Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Ir. Iwan Agustiawan Fuad, M.Si saat menerima Tim BKPSDM Kabupaten Tegal Selasa (8/11) di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara Gedung Smesco Jakarta.

“manfaat diterapkannya system merit bagi instansi adalah merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, sehingga terdapat kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan” ujar Iwan.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin, SH, MH menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen untuk menerapkan system merit dalam pengelolaan ASN. “Pengisian jabatan administrator dan pengawas melalui mekanisme talent scouting, sedangkan pengisian JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif di lingkup regional” kata mujahidin.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan hasil verifikasi sementara penilaian system merit Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2022 oleh Person In Charge Penilaian Sistem Merit Ravi Fauzan Azhar, S.Kom. Berdasarkan hasil penilaian sementara dibandingkan dengan tahun 2021, terdapat peningkatan yang signifikan yaitu dari total nilai 106,5 menjadi total nilai 207.

Aspek Manajemen Kinerja dan aspek perlindungan dan pelayanan melaksanakan perubahan yang cukup besar dalam pengelolaan manajemen ASN disamping aspek pengadaan. Pengembangan karir pegawai dan manajemen kinerja merupakan aspek yang dominan dalam pengelolaan pegawai, kedua hal ini yang perlu mendapatkan perhatian mengingat pengelolaannya sampai saat ini belum optimal.

Diskusi dan tanya jawab melengkapi kegiatan konsultasi dan koordinasi ini. Dengan terlaksananya kegiatan ini, pengelola kepegawaian pada Pemerintah Kabupaten Tegal mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang system merit dalam manajemen ASN. Hal ini menjadi bekal tambahan sebagai pelengkap komitmen Bupati Umi Azizah selaku Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melaksanakan system merit dalam manajemen ASN di Pemerintah Kabupaten Tegal. (tr)