Slawi, - Pemerintah Kabupaten Tegal melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan bagi Pejabat Fungsional dan Kepala Tata Usaha Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Dadang Darusman, MM, mewakili Bupati Tegal pada Jum’at (30/12) beberapa waktu lalu bertempat di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal.

Pengambilan Sumpah Jabatan bagi 31 Pejabat Fungsional ini mendasari Keputusan Bupati Tegal nomor 820.5/1445 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Sebagaimana surat Menteri PAN RB nomor B/92/M.SM.02.03/2022 tanggal 16 Maret 2022 perihal tindak lanjut penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah. Setelah dilakukan evaluasi terhadap pejabat fungsional yang diangkat sehubungan dengan penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional pada awal tahun 2022 lalu, ditemukan beberapa jabatan fungsioal yang belum memiliki kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan unit kerjanya. Oleh karena itu dilakukan penyesuaian jabatan fungsional tersebut.

Atas nama pemerintah Kabupaten Tegal diucapkan selamat atas telah dilantiknya sebagai pejabat fungsional maupun pejabat fungsional bidang kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai kepala tata usaha Puskesmas di wilayah Kabupaten Tegal. “Bapak/Ibu mempunyai peran sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan, oleh karena itu Bapak/Ibu diberikan tanggungjawab untuk melakukan upaya-upaya kreatif guna mewuudkan kesejahteraan masyarakat secara adil, demokratis dan bermartabat” Ujar Dadang.

Bupati Tegal melalui sambutan tertulisnya berpesan bahwa Kedudukan dan peranan Bapak/Ibu yang baru saja dilantik sangatlah menentukan dalam organisasi pemerintah, sebab ASN merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melakukan pembangunan daerah. Sebagai abdi negara serta abdi masyarakat, ASN harus mengabdi kepada tugasnya dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Adapun 29 Pejabat Fungsional di Bidang Kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala tata usaha puskesmas mendasari Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal nomor 821.2/412 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang beri Tugas Tambahan sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Sementara itu Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Supriyadi Priyo Sembodo, S.Kom menyampaikan bahwa Pelaksanaan pelantikan ini dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan jenjang karir ASN dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. (why)