Slawi – (10/01/2023) Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP no. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP no. 17 Tahun 2020, maka Calon Pegawai Negeri Sipil harus menjalani masa percobaan yang dilakukan melalui pelatihan terintegrasi. Pelatihan terintegrasi tersebut yaitu Pelatihan Dasar CPNS untuk membentuk karakter PNS professional yang mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara professional sebagai pelayan masyarakat.

Pelatihan Dasar CPNS adalah Pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat motivasi nasionalisme, kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

BKPSDM Kabupaten Tegal bekerjasama dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2023 akan menyelenggarakan pelatihan dasar bagi CPNS formasi Tahun 2021 sebanyak 358 orang. Pembukaan pelatihan dasar tahun 2023 diselenggarakan oleh BPSDMD Provinsi Jawa Tengah secara hybrid di Gedung Sasana Widya Praja BPSDMD Provinsi Jawa Tengah dan secara daring melalui Zoom maupun kanal Youtube pada Senin (09/01/2023).

Upacara pembukaan dihadiri secara langsung dan resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah KH. Taj Yasin Maemoen. Hadir memberi laporan penyelenggaraan Kepala BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Drs. Mohamad Arief Irwanti, M.Si dan perwakilan Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal beserta Kepala BKD/BKPP/BKPPPD/BKPSDM Provinsi Jawa Tengah dan Kab/Kota Instansi pengirim serta tamu undangan lainnya.

Pembukaan juga diikuti oleh 360 Peserta CPNS dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 1.321 peserta Kab/Kota. Sedangkan Pemerintah Kabuten Tegal menugaskan sejumlah 20 orang CPNS untuk mengikuti secara klasikal bersama 338 orang peserta lainnya.

“Organisasi atau Lembaga di pemerintahan membutuhkan tenaga yang professional, yang dalam arti benar-benar pekerjaan itu dinikmati dan disajikan untuk masyarakat dan Lembaga pemerintahan dan tanpa keberpihakan” ujar gus Yasin.

Sementara itu Kepala BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si menyampaikan bahwa BPSDMD Provinsi Jawa Tengah merupakan Lembaga terakreditasi A yang memiliki kewenangan untuk secara mandiri menyelenggarakan Pelatihan Dasar. Selain itu BPSDMD juga memiliki tugas memfasilitasi penyelenggaraan Latsar CPNS Kabupaten/Kota dan melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan CPNS di Kabupaten/Kota.

Dalam akhir laporannya beliau menegaskan bahwa Pelatihan Dasar CPNS dilakukan untuk memenuhi akuntabilitas kompetensi CPNS dan juga memenuhi persyaratan administrasi pengangkatan menjadi PNS oleh Badan Kepegawaian Negara. (tr)