Slawi (18/01), Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Pelaksana Tugas Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam Undang-Undang No.5 tahun 2014 tentang ASN, ASN memiliki asas netralitas. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN tidak boleh berpihak dari segala bentu pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sosialisasi tentang Netralitas ASN tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Siti Safuroh, SH, MH pada saat menjadi Pembina apel pagi dihadapan seluruh ASN BKPSDM yang hadir dengan jumlah lengkap pada Rabu (18/01) di halaman kantor BKPSDM.

Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak professional sehingga target-target pembangunan tidak akan tercapai dengan baik.

“ASN harus mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilukada. Potensi ganggungan netralitas dapat terjadi mulai dari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada sampai dengan tahapan setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.” Kata Safuroh.

Walaupun situasi politik saat ini mulai memanas, namun ASN harus tetap pada kedudukan professional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu serentak tahun 2024. Terdapat 17 partai politik peserta pemilu dengan 9 partai politik saat ini memiliki wakilnya di DPR dan 8 parpol adalah nonparlemen yaitu :

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Parta Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. (tr)