Slawi, (31/01) - Guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian Tugas Belajar. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin, SH, MH pada sosialisasi Peraturan Bupati Tegal nomor 41 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi melalui Jalur Pendidikan, Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu (11/1) bertempat di Gedung Dadali Komplek Pemda Kabupaten Tegal.

Sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa pemberian Tugas Belajar merupakan salah satu bentuk pengembangan kompetensi selain pelatihan. Pengembangan kompetensi dalam bentuk Pendidikan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaanya adalah dengan pemberian Tugas Belajar yaitu penugasan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara baik di dalam maupun luar negeri.

Pemberian Tugas Belajar dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan antara lain memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, dikecualikan bagi jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan oleh instansi/organisasi, memiliki sisa masa kerja pegawai, memiliki penilaian kinerja dengan predikat baik, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

Pendanaan untuk pelaksanaan Tugas Belajar dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang syah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan jangka waktu tugas belajar diselenggarakan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan batas waktu normative program studi yang berlaku pada masing-masing lembaga Pendidikan. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan belum menyelesaikan tugas belajarnya, Bupati dapat memberikan perpanjangan paling banyak 2 semester.

Dalam pengarahannya disampaikan pula bahwa agar program studi dan atau jurusan sesuai dengan perencanaan kebutuhan Tugas Belajar Pemkab Tegal, serta Lembaga Pendidikan yang akan dipilihnya memenuhi ketentuan, maka PNS yang akan menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan yang sederajat atau lebih tinggi terlebih dahulu mengkonsultasikan program studi dan atau jurusan kepada BKPSDM Kabupaten Tegal disamping akan mendapatkan penjelasan tata cara mengajukan Tugas Belajar..

PNS yang telah lulus mengikuti Pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan formal yang ditempuhnya diwajibkan untuk melaporkan dan dapat mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Penggunaan Gelar kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal dengan berkas kelengkapan sesuai ketentuan.

Perbup no. 41 tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi melalui Jalur Pendidikan, Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil ini mencabut Perbup no.62 Tahun 2016 tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS dan Perbup no.63 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup no.11 tahun 2009 tentang Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemkab Tegal.

 PNS yang telah melaksanakan tugas belajar atau izin belajar sebelum Perbup no.41 tahun 2022 tetap berlaku. CPNS yang sedang menempuh Pendidikan yang lebih tinggi wajib menyampaikan laporan secara tertulis diketahui Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati Tegal melalui Kepala BKPSDM paling lambat 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan Bupati ini

Semangat PNS dalam mengembangkan kompetensinya melalui jalur Pendidikan perlu didorong serta dijamin agar dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam proses memperoleh ijazah dan menggunakan gelar akademisnya. (tr)