Slawi, 3 Februari 2023 baru saja diserahkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun kepada PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal 1 Maret 2023 dan 1 April 2023 sejumlah 95 (sembilan puluh lima) orang. Adapun PNS yang akan memasuki purna tugas berasal dari 12 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, dengan jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejumlah 76 (tujuh puluh enam) orang, dan sisanya sebanyak 19 (sembilan belas) orang berasal dari 11 OPD lainnya.
 
Berdasarkan Peraturan Pemenrintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun pada hari itu, sebanyak 91 (sembilan puluh satu) PNS akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Hal tersebut, telah dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal, sehingga  para calon purna tugas sudah dapat menikmati kenaikan gaji dari kenaikan pangkat pengabdiannya secara tepat bayar pada bulan Februari bagi TMT Pensiun 1 Maret 2023 dan pada bulan Maret bagi TMT Pensiun 1 April 2023 sesuai dengan kenaikan pangkat pengabdiannya.
 
Adapun rincian penerima SK Pemberhentian dan Pemberian pensiun berdasarkan golongan adalah sebagi berikut:
 
Golongan ruang IV/d :    13 orang
Golongan ruang IV/c :    23 orang
Golongan ruang IV/b :    42 orang
Golongan ruang IV/a :      6 orang
Golongan ruang III/d :      4 orang
Golongan ruang III/c :      3 orang
Golongan ruang III/b :      2 orang
Golongan ruang III/a :      4 orang
Golongan ruang II/d :       1 orang
Golongan ruang II/c :       2 orang
Golongan ruang II/b :       3 orang
Golongan ruang II/a :       2 orang
 
SK Pemberhentian diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Bapak dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes., M.M kepada tiga perwakilan PNS yang ditunjuk, dilanjutkan pemberian sambutan dan pengarahan kepada para PNS yang akan purna tugas. Selain itu diakhir laporan kepala BKPSDM yang diwakili oleh Sekretaris BKPSDM Bapak Yohanes Rafael Hongi Kaha, S.Sos., MM disampaikan pula bahwa setelah menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun selanjutnya Bapak /Ibu calon pensiunan membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang diterbitkan oleh BPKAD melalui bendahara gaji OPD masing- masing. Untuk pengurusan THT (Tabungan Hari Tua) Bapak /Ibu calon pensiunan tidak perlu mengurus ke PT. Taspen (Perseri) Cabang Pekalongan karena sudah ada program klaim otomatis dan tepat bayar pada saat TMT Pensiun.