Slawi, - BKPSDM Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi peraturan-peraturan kepegawaian antara lain tentang Benturan Kepentingan, Kode Etik, Pelestarian Perkawinan, Kedisplinan PNS, Perlindungan ASN dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Kamis, 23-02-2023 di Aula BKPSDM.

Sosialisasi diikuti para pejabat Kasubag. Umum dan Kepegawaian dari 48 Perangkat Daerah antara lain dari Dinas, Badan, Satuan, Inspektorat, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD serta 18 Kecamatan.

Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Siti Safuroh, SH, MH, dalam laporannya  menyatakan bahwa maksud dan tujuan acara ini adalah  untuk menyegarkan kembali ingatan para peserta dan menyamakan persepsi dalam memahami beberapa peraturan tentang kepegawaian sehingga dalam penerapannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan dan nantinya para peserta dapat menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Pimpinan OPD dan ASN yang ada di lingkungan kerjanya.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin, SH, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal saat ini dihadapkan pada salah satu isu strategis terwujudnya aparatur birokrasi PNS yang profesional, handal, cepat dan tanggap serta siap melayani rakyat sesuai dengan Core Values BerAkhlak yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dan telah dilounching penerapannya di Kabupaten Tegal oleh Sekretaris Daerah pada tanggal 15 Pebruari 2023. Guna mewujudkan aparatur yang demikian itu diperlukan PNS yang memahami aturan-aturan sebagai seorang PNS diantaranya  PP no.10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian sebagaimana telah diubah dengan PP no. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP no. 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian, PP no. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Perbup Tegal no. 82 Tahun 2017 tentang Kode Etik PNS, dan Perka BKN no. 4 Tahun 2020 tentang   Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penerapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sebagai ASN harus mengimplemasikan Kode Etik  sebagai pedoman untuk bersikap, bertingkah laku dan bertindak dalam melaksanakan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pelaksanaan tugas ASN juga seringkali terjadi benturan kepentingan baik kepentingan pribadi maupun organisasi sehingga di setiap OPD harus ada tahapan-tahapan dalam penanganannya, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Perbup no. 63 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada PNS dalam meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi dan kesejahteraan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, maka diberikan tambahan penghasilan bagi PNS sebagaimana diatur dalam Perbup no. 2 tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yaitu pemberian penghasilan disesuaikan dengan kelas jabatan dengan memperhatikan beban kerja, Prestasi kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi.

Pada akhir sambutan dan pengarahannya Kepala BKPSDM meminta seluruh peserta mengikuti seluruh materi sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya sehingga nanti dapat memahami dan menyampaikan kepada seluruh PNS dilingkungan kerja masing masing dan untuk meningkatkan kedisplinan dan kinerjanya.

Sementara itu Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bangun Nuraharjo, S.E., M.Si. sebagai salah satu narasumber menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 23 Perbup no. 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen diberikan Tambahan Pengasilan PNS berdasarkan beban kerja dikecualilkan Pejabat Pembuat Komitmen yang bertugas pada Badan Layanan Umum Daerah. (wat)