Slawi, -  Kamis 16 Maret 2023 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tegal baru saja menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai BUP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal bertempat di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal. Surat Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang diterimakan adalah bagi PNS yang akan  mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal  1 Mei 2023 dan 1 Juni 2023 sejumlah 120 (seratus dua puluh) orang. Adapun rincian penerima SK Pensiun berdasarkan pangkat/ golongan adalah sebagai berikut :

Golongan ruang IV/d : 13 orang
Golongan ruang IV/c : 28 orang
Golongan ruang IV/b : 42 orang
Golongan ruang IV/a : 14 orang
Golongan ruang III/d:  2 orang
Golongan ruang III/ : 14 orang
Golongan ruang III/ :  3 orang
Golongan ruang III/ :  4 orang
Golongan ruang II/d :  7 orang
Golongan ruang II/c :  3 orang
 
PNS yang akan memasuki purna tugas berasal dari 24 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, dengan jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejumlah 71 (tujuh puluh enam) orang, dan sisanya sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang berasal dari 23 OPD lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menerima SK Pemberhentian dan Pemberian Pensiun pada hari itu, sebanyak 115 (seratus lima belas) PNS akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Hal tersebut, telah dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Tegal, sehingga  para calon purna tugas sudah dapat menikmati kenaikan gaji dari kenaikan pangkat pengabdiannya secara tepat bayar pada bulan April bagi TMT Pensiun 1 Mei 2023 dan pada bulan Mei bagi TMT Pensiun 1 Juni 2023 sesuai dengan kenaikan pangkat pengabdiannya.
 
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabuapten Tegal Bapak dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes., MM di dampingi oleh Asisten Administrasi Umum Bapak Fakihurrokhim, S.Sos., MM dan Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Bapak Mujahidin, SH., MH. Selanjutnya sebelum memberikan sambutan dan pengarahan kepada Bapak/ Ibu calon pensiunan, Bapak Sekretaris Daerah menyempatkan untuk foto bersama dengan para penerima SK simbolis.
 
Di akhir acara disampaikan pula oleh petugas yang menangani pensiun bahwa Bapak /Ibu calon pensiunan selanjutnya membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang diterbitkan oleh BPKAD melalui bendahara gaji OPD masing- masing. Untuk pengurusan THT (Tabungan Hari Tua) Bapak /Ibu calon pensiunan tidak perlu mengurus ke PT. Taspen (Persero) Cabang Pekalongan karena sudah ada program klim otomatis dan tepat bayar pada saat TMT Pensiun (end).