Slawi, Senin 22 Mei 2023 kemarin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kembali menyerahkan sejumlah Surat Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai BUP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. PNS yang akan memasuki purna tugas berasal dari 18 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, dengan jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejumlah 71 (tujuh puluh satu) orang, dan sisanya sebanyak 25 (dua puluh lima) orang berasal dari OPD lainnya. Adapun Surat Keputusan yang dibagikan adalah bagi PNS yang akan  mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal  1 Juli 2023 dan 1 Agustus 2023 sejumlah 96 (sembilan puluh enam) orang, dengan rincian  sebagai berikut :
  • Golongan ruang IV/c :    33 orang
  • Golongan ruang IV/b :    33 orang
  • Golongan ruang IV/a :    12orang
  • Golongan ruang III/d :      3 orang
  • Golongan ruang III/c :      7 orang
  • Golongan ruang III/a :    4 orang
  • Golongan ruang II/d :      3 orang
  • Golongan ruang II/b :     1 orang
Berdasarkan Peraturan Pemenrintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun pada hari ini akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.Hal tersebut, telah dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Tegal, sehingga  para calon purna tugas yang hadir pada hari ini sudah dapat menikmati kenaikan gaji dari kenaikan pangkat pengabdiannya secara tepat bayar pada bulan Juni bagi TMT Pensiun 1 Juli 2023 dan pada bulan Juli bagi TMT Pensiun 1 Agustus 2023 sesuaidengan kenaikan pangkat pengabdiannya.
 
Surat Keputusan diserahkan secara  simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Bapak dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes., MM didampingi oleh Sekretaris BKPSDM Bapak Yohanes Rafael Hongi Kaha, S.Sos., MM. Setelah menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun selanjutnya Bapak /Ibu calon pensiunan diminta untuk membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang diterbitkan oleh BPKAD melalui bendahara gaji OPD masing- masing. Untuk pengurusan THT (Tabungan Hari Tua) Bapak /Ibu calon pensiunan tidak perlu mengurus ke PT. Taspen (Persero) Cabang Pekalongan karena sudah ada program klim otomatis dan tepat bayar pada saat TMT Pensiun. (en)