Slawi (12/06/2023), BKPSDM Kabupaten Tegal mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati Tegal Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Manajemen Talenta ASN bertempat di Gedung Dadali Komplek Pemda Kab.Tegal, Selasa (06/06/2023). Acara dibuka oleh Kepala BKPSDM Mujahidin, SH, MH, dan dihadiri oleh Kepala subbagian umum dan kepegawaian dan pengelola kepegawaian mewakili OPD/unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Dalam pengarahannya Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa tujuan Sosialisasi Peraturan Bupati Tegal Nomor 22 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta ASN adalah untuk memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi yang mengatur manajemen talenta ASN, dan membangun sinergi  antara BKPSDM, UPT Penilaian Kompetensi dan pengelola kepegawaian perangkat daerah terkait regulasi dan implementasinya.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Supriyadi Priyo Sembodo, S.Kom. dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Perbup no.22 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Perbup Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penelusuran Kader Potensial (talent scouting) dan mekanisme pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas di Lingkungan pemerintah Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 68 Tahun 2020 dan PPerbup Nomor 91 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tegal.

Dalam perbup tersebut dijelaskan bahwa Manajemen Talenta adalah system manajemen karier SN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan demonstrasi Aplikasi E-MenTata (Aplikasi Manajemen Talenta Kabupaten Tegal) oleh Rachmawati, S.Psi selaku Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN dan Endirah Ekaningrum, S.Kom, Pranata Komputer Ahli Pertama BKPSDM. (why)