Slawi, (12-07-2023),- Sekretaris Daerah Kabupaten tegal dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes mewakili Bupati Tegal melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal pada Rabu, 12 Juli 2023 bertempat di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal. Dalam acara ini sebanyak 386 guru pelaksana diambil sumpah/janji jabatannya sebagai pejabat fungsional guru.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa Keberadaan Fungsional Guru yang mengedepankan prinsip profesionalisme sangat diperlukan selain merupakan bagian dari organ pemerintah dalam memberikan pelayanan publik juga merupakan tulang punggung negara dalam mendidik dan mencerdasakan kehidupan bangsa, mempersiapkan generasi pembelajar, generasi cerdas dan unggul menyongsong visi indonesia maju indonesia emas 2045. Guru memiliki peran sentral dalam mewujudkan pendidkan yang berkualitas. Seorang guru bisa menginspirasi dan memovitasi pembelajaran bahkan untuk melakukan hal-hal yang tidak terbayangkan sebelumnya.

“Seorang guru yang baik adalah yang mampu melihat perbedaan peserta didiknya, buka kekurangannya melainkan kelebihannya. Melalui implementasi kurikulum merdeka belajar yang mendorong terciptanya sistem pembelajaran yang menyenangkan yang berorientasi pada siswa, pembelajaran bermakna dan berkualitas diharapkan dapat tercapai” harap Widodo.

Pembelajaran dikurikulum merdeka disesuaikan dengan minat dan kemampuan siswa sehingga diperlukan pendidik yang harus mengetahui karakter dan potensi siswa disamping harus ada terobosan dan inovasi. Oleh karena itu disetiap satuan pendidikan, sekolah dan guru dituntut untuk cepat mendiskrupsi pola pembelajaran yang adaptif pada kurikulum merdeka. Ibaratnya jangan menilai ikan dengan caranya memanjat pohon.

Diakhir pengarahanya Sekda mengharapkan agar guru-guru yang hari ini ditetapkan status jabatan fungsionalnya bersikap profesional, berintegritas, dan bernilai value karakter yang tinggi. “Kepada pelaksana tugas Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajaranya untuk melakukan reformasi birokrrasi, reformasi Pendidikan di kabupaten Tegal agar semua anak didik lebih maju didalam pembelajaran. Oleh karena itu integritas sangat penting antara pikiran ucapan dan Tindakan” lanjut Sekda.

Dengan ditetapkannya status sebagai Pejabat Fungsional Guru semakin memantapkan semangat pengabdiannya dalam bekerja melayani masyarakat. (tr)